Govt Benefit
โœ…
Program Keluarga Harapan - PKH Disabilitas

Program Keluarga Harapan - PKH Disabilitas Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesiaโ™ฟ Disability Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Unemployed, Worker / Labour, Caregiver, Homemaker, Other
Beneficiary
Disabled, BPL Families
Family Income
BPL

Penerima PKH Disabilitas harus merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat PKH yang memenuhi ketentuan sosial ekonomi dan memiliki komponen penyandang disabilitas sesuai kriteria program.

  • Keluarga termasuk kelompok miskin dan/atau rentan sesuai mekanisme penetapan PKH.
  • Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria komponen PKH.
  • Penyandang disabilitas berat menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.
  • Data keluarga dan anggota keluarga harus dapat diverifikasi melalui sistem pendataan pemerintah.
  • Keluarga harus memenuhi ketentuan kepesertaan, hak dan kewajiban KPM PKH.

Penetapan penerima tidak semata-mata berdasarkan pengajuan pribadi, tetapi mengikuti proses pendataan, verifikasi, validasi dan penetapan KPM PKH oleh pemerintah.

โŒWho Is Not Eligible

Tidak semua penyandang disabilitas otomatis menerima PKH. Penerima harus menjadi bagian dari keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi dan ditetapkan sebagai KPM PKH melalui mekanisme pemerintah.

  • Keluarga yang tidak memenuhi kriteria kepesertaan PKH.
  • Penyandang disabilitas yang tidak termasuk dalam keluarga penerima manfaat PKH.
  • Data yang tidak dapat diverifikasi atau tidak memenuhi ketentuan pendataan pemerintah.
  • Keluarga yang telah mengalami terminasi atau graduasi dari PKH sesuai ketentuan.