Govt Benefit
Decent Housing Program

Decent Housing Program

Program Rumah Layak Huni
🏠 Housing Support● Active

Program Rumah Layak Huni adalah upaya pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang aman, sehat dan layak melalui Program Bedah Rumah.

📅 Launched
28 Jul 2026

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏠 Housing Support
Status
Active
Launched
28 Jul 2026
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Program Rumah Layak Huni merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat tinggal di rumah yang aman, sehat dan layak. Dalam kebijakan nasional terbaru, bantuan perbaikan rumah masyarakat dilaksanakan melalui Program Bedah Rumah.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah berlaku sejak 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS. Kementerian PKP menjelaskan bahwa BSPS secara nomenklatur resmi berganti menjadi Bedah Rumah.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, mengurangi kesenjangan sosial, mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Self-Employed, Worker / Labour, Unemployed, Homemaker, Other
Beneficiary
BPL Families
Land Required
Yes

Program Bedah Rumah ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pemerintah. Untuk bantuan renovasi atau peningkatan kualitas rumah, calon penerima pada prinsipnya harus memiliki atau menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni.

  • Memenuhi kriteria MBR dan tingkat kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan status yang jelas dan telah diverifikasi.
  • Tanah berada pada peruntukan kawasan permukiman sesuai rencana tata ruang dan tidak dalam sengketa.
  • Untuk peningkatan kualitas, rumah yang ditempati harus memenuhi kriteria rumah tidak layak huni.
  • Untuk pembangunan baru, calon penerima dapat termasuk masyarakat yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah baru pengganti rumah rusak total sesuai ketentuan.
  • Belum pernah menerima bantuan Bedah Rumah atau program kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan program.
  • Lolos proses verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan anggaran.

💰Benefits

Type
Housing
Frequency
Installments
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Manfaat utama Program Rumah Layak Huni melalui Bedah Rumah adalah bantuan untuk meningkatkan kualitas bangunan rumah sehingga memenuhi standar hunian yang lebih aman dan sehat.

  • Bantuan dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan.
  • Bantuan dapat digunakan untuk membayar upah tukang atau pekerja bangunan.
  • Perbaikan dapat mencakup komponen struktur, lantai, dinding, atap, pencahayaan, penghawaan, sanitasi dan akses air minum sesuai kebutuhan rumah.
  • Program dapat mencakup peningkatan kualitas rumah tidak layak huni atau pembangunan rumah baru sesuai persyaratan.

Pada 2026, nilai bantuan reguler yang banyak digunakan adalah Rp20 juta per unit rumah, dengan komposisi Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Untuk wilayah tertentu seperti Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan dapat lebih tinggi, sehingga besaran akhir tidak sama untuk seluruh wilayah Indonesia.

📋Documents Required

Dokumen yang diperlukan mengikuti proses pengusulan dan verifikasi pemerintah. Dokumen yang perlu disiapkan dapat meliputi:

  • Dokumen identitas dan data kependudukan calon penerima.
  • Dokumen keluarga sesuai kebutuhan verifikasi.
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas dan sah.
  • Dokumen pendukung kondisi rumah tidak layak huni.
  • Dokumen atau data yang diperlukan untuk membuktikan kondisi sosial ekonomi.
  • Dokumen pendukung hasil identifikasi kebutuhan anggaran.
  • Pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan program dan menggunakan bantuan sesuai peruntukan.

Dokumen final dapat berbeda berdasarkan jenis bantuan, wilayah, kondisi tanah, dan hasil verifikasi faktual.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

Program Bedah Rumah tidak berjalan sebagai pendaftaran online bebas yang dapat langsung disetujui oleh setiap pemohon. Pengusulan dan penetapan dilakukan melalui mekanisme pemerintah berdasarkan data, prioritas wilayah dan hasil verifikasi.

  1. Calon penerima atau lokasi bantuan diusulkan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
  2. Usulan diperiksa berdasarkan data dan prioritas program.
  3. Calon penerima menjalani verifikasi faktual di lapangan.
  4. Kebutuhan anggaran untuk rumah calon penerima diidentifikasi.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pemeriksaan administratif berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi kebutuhan.
  6. Penerima bantuan ditetapkan sesuai ketentuan.
  7. Dana bantuan disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan dan digunakan untuk bahan bangunan dan/atau upah pekerja bangunan.
  8. Penerima melaksanakan pekerjaan dengan pendampingan dan wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.

🔍Check Application Status

Tidak tersedia satu halaman publik nasional yang dapat digunakan seluruh masyarakat untuk memasukkan NIK dan langsung memperoleh status penerima Bedah Rumah. Status calon penerima ditentukan melalui proses pengusulan, verifikasi faktual, identifikasi kebutuhan anggaran dan penetapan oleh pejabat yang berwenang.

Masyarakat dapat menanyakan perkembangan usulan kepada pemerintah desa atau kelurahan, pemerintah kabupaten atau kota, dinas perumahan setempat, tenaga pendamping, atau unit pelaksana Kementerian PKP sesuai wilayah.

💳Payment / Installment Status

Bantuan Bedah Rumah merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan secara khusus untuk membeli bahan bangunan dan/atau membayar upah tukang atau pekerja bangunan.

Penerima wajib menggunakan dana sesuai ketentuan dan menyampaikan laporan penggunaan dana setelah pekerjaan selesai. Laporan penggunaan dana menjadi bagian dari pertanggungjawaban dan monitoring program.

📅Important Dates

Launched
28 July 2026
  • 28 Juli 2026: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah ditetapkan.
  • 29 Juli 2026: Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diundangkan.
  • 2026: Program Bedah Rumah ditargetkan mencapai sekitar 400.000 unit secara nasional.
  • 2026: Pelaksanaan fisik program ditargetkan selesai paling lambat November 2026 berdasarkan target pelaksanaan Kementerian PKP.

❌Who Is Not Eligible

Program tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh masyarakat. Calon penerima dapat tidak memenuhi syarat apabila tidak termasuk kriteria MBR, tidak memiliki atau menguasai tanah dengan status yang jelas, tanah berada dalam sengketa atau tidak sesuai peruntukan kawasan permukiman, rumah tidak memenuhi kriteria, atau calon penerima tidak lolos verifikasi faktual.

Calon penerima yang telah memperoleh bantuan Bedah Rumah atau bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan juga dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.

⚠️Important Instructions

Program Bedah Rumah merupakan bantuan yang memiliki peruntukan khusus. Dana tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi di luar pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah pekerja bangunan yang berkaitan dengan pekerjaan rumah.

Penerima wajib mengikuti proses verifikasi, pendampingan, pelaksanaan pembangunan atau perbaikan, serta pelaporan penggunaan dana. Laporan penggunaan dana harus disampaikan melalui sistem elektronik sesuai mekanisme Kementerian.

Besaran bantuan dapat berbeda berdasarkan lokasi dan kebijakan anggaran. Angka Rp20 juta merupakan nilai bantuan reguler 2026 dan bukan jaminan bahwa setiap wilayah menerima nominal yang sama.

📌Conclusion

Program Rumah Layak Huni di tingkat nasional saat ini berkaitan erat dengan Program Bedah Rumah yang sebelumnya dikenal sebagai BSPS. Program ini membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni atau memperoleh rumah baru yang memenuhi ketentuan. Pada 2026, pemerintah memperluas pelaksanaan Bedah Rumah secara nasional dengan target sekitar 400.000 unit dan menggunakan mekanisme verifikasi faktual agar bantuan lebih tepat sasaran.

📎Additional Information

Perubahan BSPS Menjadi Bedah Rumah

Perubahan penting pada 2026 adalah perubahan nomenklatur dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS menjadi Bedah Rumah. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 yang berlaku mulai 2026.

Standar Rumah Layak Huni

Rumah layak huni harus memperhatikan ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses sanitasi layak dan akses air minum layak. Aspek kesehatan seperti pencahayaan dan penghawaan juga menjadi bagian penting dari standar hunian yang layak.

Target Program 2026

Pada 2026 pemerintah meningkatkan skala Program Bedah Rumah secara signifikan. Kementerian PKP menyampaikan target sekitar 400.000 unit secara nasional dan mengalokasikan program ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Nilai bantuan reguler sebesar Rp20 juta per unit, sementara beberapa wilayah dengan tingkat kemahalan atau kondisi geografis tertentu memperoleh nilai bantuan yang lebih tinggi.

Cara Penetapan Penerima

Penetapan penerima dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis data, verifikasi faktual dan identifikasi kebutuhan anggaran. Pemerintah menggunakan proses tersebut untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan rumah yang ditangani sesuai kriteria program.

❓Frequently Asked Questions