Govt Benefit
โœ…
Free Electricity Connection / New Electricity Installation Assistance

Free Electricity Connection / New Electricity Installation Assistance Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesiaโšก Utility Subsidyโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Syarat penerima Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 :

  • Rumah tangga tidak mampu yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
  • Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial
  • Berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T); dan/atau
  • Berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL

Persyaratan administrasi:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Alamat rumah lengkap

Catatan: Program BPBL tidak membatasi penerima berdasarkan kategori strata ekonomi tertentu dalam praktiknya di beberapa daerah. Selama warga belum memiliki sambungan listrik sendiri dan memenuhi persyaratan administrasi dasar, maka tetap dapat diusulkan .

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk BPBL :

  • Rumah tangga yang sudah tercatat sebagai pelanggan PLN
  • Rumah tangga yang berada di daerah yang belum tersedia jaringan listrik PLN (memerlukan perluasan jaringan)
  • Rumah tangga mampu secara ekonomi yang dapat membayar biaya pasang baru sendiri
  • Rumah tangga yang tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak divalidasi oleh kepala desa/lurah