Govt Benefit
โœ…
Program Sembako

Program Sembako Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿš Food Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families

Program Sembako ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga miskin, dan rentan yang memenuhi ketentuan pemerintah.

Pengecekan data penerima saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 desil kesejahteraan berdasarkan variabel sosial ekonomi. Desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako.

Desil bersifat dinamis. Jika kondisi pada data tidak sesuai dengan kondisi nyata, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau mekanisme pada aplikasi Cek Bansos untuk selanjutnya dilakukan perhitungan ulang secara berkala.

โŒWho Is Not Eligible

Program Sembako ditujukan kepada keluarga yang memenuhi sasaran sosial ekonomi program dan ditetapkan sebagai KPM. Data penerima saat ini menggunakan DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan.

Portal resmi Cek Bansos menyatakan bahwa desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Namun, desil tersebut bukan jaminan otomatis bahwa setiap keluarga akan menerima bantuan.

Verification Required: Daftar pengecualian lengkap khusus untuk penetapan KPM Program Sembako 2026 tidak dinyatakan sebagai satu daftar universal pada sumber yang ditinjau.