Govt Benefit
โœ…
Subsidi BBM / Pertalite Compensation

Subsidi BBM / Pertalite Compensation Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ธ Subsidyโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Sasaran penerima Subsidi BBM Pertalite:

  • Kendaraan roda dua โ€” sepeda motor dari semua kapasitas mesin
  • Kendaraan pribadi roda empat โ€” mobil pribadi dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc
  • Kendaraan umum pelat kuning โ€” angkutan umum dengan pelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang โ€” kecuali untuk pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6
  • Mobil layanan umum โ€” ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran

Syarat pendaftaran Subsidi Tepat Pertamina:

  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Memiliki STNK kendaraan yang aktif
  • Foto kendaraan tampak depan dan samping dengan plat nomor terlihat jelas
  • Terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat Pertamina melalui laman resmi atau aplikasi MyPertamina

Penting: Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak memenuhi kriteria dan akan ditolak oleh sistem pemindaian QR Code MyPertamina.

โŒWho Is Not Eligible

Kelompok yang tidak berhak menggunakan BBM Pertalite bersubsidi:

  • Mobil mewah dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc โ€” secara otomatis ditolak oleh sistem pemindaian QR Code MyPertamina
  • Kendaraan pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6
  • Masyarakat dari kelompok ekonomi atas โ€” Menteri ESDM mengimbau pemilik mobil bagus dan ekonomi menengah ke atas untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi
  • Kendaraan yang tidak terdaftar dalam program Subsidi Tepat Pertamina

Rencana pembatasan (dalam pembahasan): Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite untuk kelompok kesejahteraan desil 9 dan 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).