
Housing Credit Interest Subsidy
Subsidi Bunga Kredit Perumahan adalah dukungan pemerintah untuk menanggung sebagian bunga atau margin Kredit Program Perumahan bagi UMKM individu atau badan usaha di sektor perumahan.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah subsidi pemerintah berupa bagian tingkat bunga atau margin yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap program prioritas pembangunan perumahan, termasuk target pembangunan 3 juta rumah.
Kredit Program Perumahan diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu atau badan usaha untuk kegiatan yang mendukung sektor perumahan.
✅Eligibility Criteria
Penerima Kredit Program Perumahan merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk mendukung program prioritas di bidang perumahan.
Program mencakup pembiayaan pada sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah. Kriteria penerima, kegiatan yang dapat dibiayai, serta persyaratan teknis mengikuti ketentuan Kredit Program Perumahan, kebijakan Komite Kebijakan, penyalur, dan peraturan pelaksana yang berlaku.
💰Benefits
Manfaat utama program adalah subsidi sebagian bunga atau margin kredit yang ditanggung pemerintah sehingga biaya pembiayaan bagi penerima Kredit Program Perumahan menjadi lebih ringan.
- Sisi penyediaan rumah: subsidi bunga/subsidi margin sebesar 5% efektif per tahun.
- Untuk kredit atau pembiayaan modal kerja, subsidi diberikan paling lama 4 tahun.
- Untuk kredit atau pembiayaan investasi, subsidi diberikan paling lama 5 tahun.
- Sisi permintaan rumah: untuk plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta, subsidi sebesar 10%.
- Untuk plafon di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, subsidi sebesar 5,5%.
- Subsidi sisi permintaan diberikan paling lama 5 tahun.
📋Documents Required
Dokumen pengajuan mengikuti persyaratan Kredit Program Perumahan dan penyalur kredit yang ditetapkan. Dokumen dapat mencakup:
- Dokumen identitas pemohon atau badan usaha.
- Dokumen legalitas dan data usaha sesuai bentuk usaha.
- Dokumen yang membuktikan kegiatan usaha di sektor perumahan atau tujuan penggunaan kredit.
- Dokumen keuangan atau informasi kemampuan pembayaran yang diminta penyalur.
- Dokumen agunan atau penjaminan apabila dipersyaratkan.
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan penyalur Kredit Program Perumahan.
Persyaratan akhir dapat berbeda berdasarkan jenis pembiayaan, sisi penyediaan atau permintaan, serta kebijakan bank atau lembaga penyalur.
📝How to Apply
Subsidi bunga tidak diajukan sebagai pembayaran tunai langsung kepada masyarakat. Akses program dilakukan melalui Kredit Program Perumahan pada penyalur yang ditetapkan pemerintah.
- Pastikan usaha memenuhi kriteria UMKM dan kegiatan pembiayaan termasuk sektor atau kegiatan yang mendukung program perumahan.
- Pilih penyalur Kredit Program Perumahan yang telah ditetapkan.
- Ajukan kredit atau pembiayaan modal kerja atau investasi sesuai kebutuhan.
- Lengkapi dokumen dan mengikuti proses analisis kredit dari penyalur.
- Penyalur melakukan verifikasi dan memasukkan data sesuai mekanisme sistem informasi yang ditetapkan.
- Setelah kredit disetujui dan memenuhi ketentuan program, subsidi bunga atau margin dihitung sesuai ketentuan pemerintah.
🔍Check Application Status
Tidak terdapat satu portal publik nasional yang ditetapkan dalam PMK 65 Tahun 2025 sebagai halaman cek status penerima subsidi secara langsung. Status pengajuan kredit dan pembiayaan perlu dikonfirmasi kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur melakukan proses verifikasi, penyaluran, pelaporan, dan pengajuan tagihan subsidi kepada pemerintah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
💳Payment / Installment Status
Subsidi bunga atau subsidi margin tidak dibayarkan langsung kepada penerima dalam bentuk transfer tunai. Berdasarkan PMK 65 Tahun 2025, subsidi merupakan bagian bunga atau margin yang ditanggung pemerintah dan dibayarkan kepada penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur mengajukan tagihan subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan perhitungan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
📅Important Dates
- 18 September 2025: PMK Nomor 65 Tahun 2025 ditetapkan.
- 24 September 2025: PMK Nomor 65 Tahun 2025 mulai berlaku setelah diundangkan.
- Tahun penyaluran: mengikuti periode Januari sampai Desember berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan.
❌Who Is Not Eligible
Program ini bukan subsidi bunga umum untuk seluruh masyarakat atau seluruh jenis kredit perumahan. Penerima harus menggunakan Kredit Program Perumahan yang memenuhi ketentuan pemerintah dan termasuk UMKM individu atau badan usaha yang mendukung program prioritas bidang perumahan.
Penyaluran yang melebihi rincian target penyaluran yang ditetapkan tidak mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin. Perpanjangan kredit di luar jangka waktu subsidi juga tidak memperoleh subsidi untuk periode setelah batas tersebut.
⚠️Important Instructions
- Subsidi bunga atau margin merupakan dukungan pemerintah kepada penyalur kredit, bukan pembayaran tunai langsung kepada penerima.
- Pastikan kredit yang diajukan termasuk Kredit Program Perumahan sesuai ketentuan.
- Periksa apakah penyalur kredit telah ditetapkan sebagai penyalur program.
- Besaran subsidi dapat diubah oleh Menteri berdasarkan keputusan Komite Kebijakan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
- Untuk sisi penyediaan rumah, subsidi sebesar 5% efektif per tahun diberikan maksimal 4 tahun untuk modal kerja atau 5 tahun untuk investasi.
- Untuk sisi permintaan rumah, subsidi diberikan sesuai kelompok plafon dan paling lama 5 tahun.
🔗Related Schemes
Program ini berkaitan erat dengan Kredit Program Perumahan (KPP), yaitu kredit atau pembiayaan investasi dan/atau modal kerja bagi UMKM individu atau badan usaha di sektor perumahan. Program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian target pembangunan 3 juta rumah.
📌Conclusion
Subsidi Bunga Kredit Perumahan merupakan dukungan pemerintah untuk mengurangi beban bunga atau margin Kredit Program Perumahan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, program mencakup pembiayaan sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah dengan besaran subsidi serta jangka waktu yang berbeda. Pengajuan dilakukan melalui penyalur Kredit Program Perumahan dan subsidi diberikan melalui mekanisme pembayaran pemerintah kepada penyalur.
📎Additional Information
Besaran subsidi bunga
Untuk sisi penyediaan rumah, subsidi ditetapkan sebesar 5% efektif per tahun. Subsidi diberikan paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.
Untuk sisi permintaan rumah, subsidi sebesar 10% berlaku untuk plafon di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta. Untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta, subsidi sebesar 5,5%. Kedua kategori subsidi sisi permintaan diberikan paling lama 5 tahun.
Cara perhitungan
Subsidi dihitung menggunakan formula besaran subsidi dikalikan baki debet dan jumlah hari bunga atau margin dalam periode penagihan, kemudian dibagi 360. Baki debet adalah sisa pokok kredit atau pembiayaan yang menjadi dasar perhitungan.
Tujuan program
Kebijakan subsidi bunga atau subsidi margin Kredit Program Perumahan dibuat untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM sektor perumahan serta mendukung program prioritas pembangunan 3 juta rumah.
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






