
Kredit Usaha Rakyat Khusus (KUR Khusus)
KUR Khusus adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha (off-taker) untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, dan sektor produktif lainnya. Plafon hingga Rp500 juta per individu anggota kelompok dengan suku bunga mulai 6% efektif per tahun.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Kredit Usaha Rakyat Khusus (KUR Khusus) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi kepada debitur kelompok usaha yang produktif dan layak, yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Program ini merupakan bagian dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan pemerintah melalui bank-bank penyalur untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga terjangkau. Skema KUR Khusus menggunakan model bisnis One Village One Product (OVOP) atau One Pesantren One Product (OPOP) melalui pola klaster dengan mitra usaha (off-taker).
Dasar hukum terbaru KUR adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi ini mulai berlaku sejak 13 Januari 2026 dan mengatur kategori KUR, plafon, suku bunga, dan persyaratan penerima.
✅Eligibility Criteria
Syarat penerima KUR Khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Merupakan anggota kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster
- Memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Kelompok usaha memiliki mitra usaha (off-taker) yang menyerap hasil produksi
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit)
- Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dalam sistem SLIK OJK
- Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
- Memiliki surat izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat izin lainnya
- Memiliki NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
- Usia maksimal 60 tahun pada saat kredit lunas
Sektor yang dicakup: Perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat (termasuk pengadaan kapal nelayan), usaha garam rakyat, dan sektor produktif lainnya.
💰Benefits
Manfaat dan ketentuan KUR Khusus:
- Plafon: Di atas Rp25.000.000 hingga Rp500.000.000 per individu anggota kelompok
- Suku bunga: 6% efektif per tahun untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor (sesuai Permenko 1/2026). Regulasi sebelumnya menyebutkan 7% untuk beberapa komoditas, namun kebijakan terbaru menetapkan 6%.
- Tenor: Maksimal 4 tahun (48 bulan) untuk kredit modal kerja, maksimal 5 tahun (60 bulan) untuk kredit investasi. Dapat diperpanjang menjadi 5 tahun untuk modal kerja dan 7 tahun untuk investasi.
- Agunan: KUR Khusus dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak diberikan agunan tambahan. Untuk plafon di atas Rp100 juta, agunan tambahan sesuai ketentuan bank penyalur.
- Skema pembayaran: Dapat disesuaikan dengan siklus produksi (yarnen = bayar setelah panen) atau angsuran berkala.
- Pendampingan: Penyaluran KUR Klaster diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk UMKM dengan melibatkan mitra usaha.
📋Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KUR Khusus:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat/akta nikah atau cerai (jika ada)
- NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
- Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin lainnya dari pemerintah daerah
- Dokumen kelompok usaha dan perjanjian kerja sama dengan mitra usaha (off-taker)
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir (jika diminta)
- Laporan keuangan sederhana atau catatan omzet usaha
- Dokumen agunan (sertifikat tanah, BPKB kendaraan) untuk plafon di atas Rp100 juta
- Foto usaha dan pas foto (untuk pengajuan online)
📝How to Apply
Pengajuan KUR Khusus dilakukan melalui bank penyalur yang bekerja sama dengan kelompok usaha dan mitra usaha.
- Kelompok usaha berkoordinasi dengan mitra usaha (off-taker) untuk menyusun rencana produksi dan kebutuhan pembiayaan
- Kelompok mengajukan permohonan KUR Khusus kepada bank penyalur terdekat (BRI, Mandiri, BNI, BSI, atau bank daerah)
- Bank melakukan verifikasi data, survei usaha kelompok, dan penilaian kelayakan
- Bank melakukan analisis kredit dengan mempertimbangkan kapasitas produksi, off-taker, dan agunan (jika diperlukan)
- Jika disetujui, dilakukan akad kredit dan pencairan dana secara bertahap sesuai kebutuhan produksi
- Pencairan dapat disesuaikan dengan siklus produksi, dan pembayaran dapat menggunakan skema yarnen (bayar setelah panen)
🔍Check Application Status
Status pengajuan KUR Khusus dapat dipantau melalui:
- Kantor cabang bank penyalur — tanyakan langsung kepada petugas
- Call center bank penyalur — hubungi layanan pelanggan bank terkait
- Pendamping klaster — koordinasikan dengan pendamping yang ditunjuk program
Setelah pengajuan, bank akan melakukan verifikasi data, survei usaha kelompok, dan penilaian kelayakan sebelum menentukan persetujuan dan pencairan dana.
💳Payment / Installment Status
Pembayaran angsuran KUR Khusus dilakukan melalui:
- Autodebet dari rekening bank yang digunakan saat akad kredit
- Transfer manual ke rekening pinjaman di bank penyalur
- Skema yarnen — pembayaran pokok dan bunga dilakukan sekaligus saat panen atau akhir siklus produksi
- Mobile banking bank penyalur
- ATM atau teller bank
Pastikan rekening memiliki saldo yang cukup sebelum tanggal jatuh tempo cicilan untuk menghindari denda keterlambatan.
📅Important Dates
- 13 Januari 2026: Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mulai berlaku
- 2026: Pemerintah menetapkan plafon KUR 2026 untuk mendukung UMKM, termasuk sektor produksi dan klaster
- 29 Januari – 31 Desember 2026: Periode promo KUR BRI berdasarkan informasi resmi BRI
❌Who Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk KUR Khusus:
- Pelaku usaha individu yang tidak tergabung dalam kelompok/klaster
- Kelompok usaha yang tidak memiliki mitra usaha (off-taker)
- Usaha yang tidak berjalan minimal 6 bulan
- Debitur yang sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif)
- Debitur yang memiliki riwayat kredit macet/bermasalah dalam SLIK OJK
- Penggunaan KUR untuk kredit konsumtif (bukan modal kerja atau investasi usaha)
- Plafon KUR Khusus yang melebihi Rp500 juta per individu anggota kelompok
Penting: KUR Khusus dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak diberikan agunan tambahan.
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- KUR Khusus 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun. Waspadai praktik percaloan.
- Pastikan kelompok usaha telah memiliki mitra usaha (off-taker) yang jelas dan perjanjian kerja sama yang sah
- Untuk KUR Khusus dengan plafon di bawah Rp100 juta, tidak perlu agunan tambahan. Cukup gunakan agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai
- Gunakan KUR sesuai peruntukan: modal kerja atau investasi usaha. Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi
- Manfaatkan skema pembayaran yang disesuaikan dengan siklus produksi untuk meringankan beban angsuran
- Simpan bukti pembayaran angsuran dengan baik
- Pastikan seluruh data yang diisi valid dan dokumen lengkap untuk memperlancar proses verifikasi
🔗Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses penerima KUR Khusus:
- KUR Super Mikro — plafon hingga Rp10 juta dengan bunga 3% efektif per tahun
- KUR Mikro — plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta tanpa agunan tambahan
- KUR Kecil — plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
- KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia — pembiayaan untuk calon pekerja migran
📌Conclusion
Kredit Usaha Rakyat Khusus (KUR Khusus) merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah Indonesia yang memberikan akses modal kerja dan investasi dengan bunga rendah bagi kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan mitra usaha. Plafon KUR Khusus mencapai Rp500 juta per individu anggota kelompok dengan suku bunga 6% efektif per tahun untuk sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor.
KUR Khusus sangat cocok bagi kelompok tani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha produktif lainnya yang ingin mengembangkan usaha secara bersama-sama dengan dukungan mitra usaha. Pengajuan dapat dilakukan melalui bank penyalur terdekat dengan melibatkan kelompok usaha dan mitra usaha.
📎Additional Information
Sektor yang Dicakup KUR Khusus
KUR Khusus dirancang untuk mendukung sektor-sektor produktif yang memiliki potensi besar dalam perekonomian nasional:
- Perkebunan Rakyat: Termasuk peremajaan kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan komoditas perkebunan lainnya yang dikelola secara klaster
- Peternakan Rakyat: Pengembangan ternak sapi, kambing, ayam, dan komoditas peternakan lainnya
- Perikanan Rakyat: Termasuk pengadaan kapal nelayan, budidaya ikan, dan pengolahan hasil perikanan
- Usaha Garam Rakyat: Pengembangan usaha garam di daerah-daerah sentra produksi seperti Madura
Skema Pembayaran Yarnen
Salah satu keunggulan KUR Khusus adalah fleksibilitas skema pembayaran yang disesuaikan dengan siklus produksi. Skema yarnen (bayar setelah panen) memungkinkan petani dan nelayan untuk membayar angsuran pokok dan bunga secara sekaligus saat panen, sehingga tidak terbebani cicilan bulanan selama masa produksi.
Peran Mitra Usaha (Off-Taker)
KUR Khusus mensyaratkan adanya mitra usaha yang berperan sebagai penyerap hasil produksi. Mitra usaha dapat berupa perusahaan swasta, BUMN, atau koperasi yang memiliki komitmen untuk membeli hasil produksi kelompok dengan harga yang wajar. Hal ini memberikan kepastian pasar bagi kelompok usaha dan mengurangi risiko usaha.
Pendampingan Klaster
Penyaluran KUR Khusus diiringi dengan pendampingan dan pemasaran produk UMKM. Pendampingan mencakup aspek teknis produksi, manajemen usaha, dan akses pasar. Pemerintah juga mendorong penggunaan Kartu Pintar untuk menggantikan formulir pengajuan pinjaman KUR, mempermudah petani dan nelayan dalam mengajukan pinjaman berulang.
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






