Govt Benefit
โœ…
Kredit Usaha Rakyat Khusus (KUR Khusus)

Kredit Usaha Rakyat Khusus (KUR Khusus) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฆ Loanโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
21 โ€“ 60 years
Occupation
Farmer, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Women

Syarat penerima KUR Khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Merupakan anggota kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster
  • Memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan minimal 6 bulan
  • Kelompok usaha memiliki mitra usaha (off-taker) yang menyerap hasil produksi
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit)
  • Tidak memiliki riwayat kredit bermasalah dalam sistem SLIK OJK
  • Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
  • Memiliki surat izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah dan/atau surat izin lainnya
  • Memiliki NPWP (wajib untuk plafon di atas Rp50 juta)
  • Usia maksimal 60 tahun pada saat kredit lunas

Sektor yang dicakup: Perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat (termasuk pengadaan kapal nelayan), usaha garam rakyat, dan sektor produktif lainnya.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk KUR Khusus:

  • Pelaku usaha individu yang tidak tergabung dalam kelompok/klaster
  • Kelompok usaha yang tidak memiliki mitra usaha (off-taker)
  • Usaha yang tidak berjalan minimal 6 bulan
  • Debitur yang sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif)
  • Debitur yang memiliki riwayat kredit macet/bermasalah dalam SLIK OJK
  • Penggunaan KUR untuk kredit konsumtif (bukan modal kerja atau investasi usaha)
  • Plafon KUR Khusus yang melebihi Rp500 juta per individu anggota kelompok

Penting: KUR Khusus dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak diberikan agunan tambahan.