
Program Dana Bergulir LPDB KUMKM
Dana Bergulir LPDB-KUMKM adalah pinjaman atau pembiayaan modal kerja dan investasi dari pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi. Program ini menyasar koperasi produktif dengan tarif layanan terjangkau, tersedia pola konvensional dan syariah, serta pengajuan proposal secara online.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Dana Bergulir LPDB-KUMKM adalah fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). LPDB-KUMKM merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi yang mengelola dana bergulir bersumber dari APBN untuk membiayai koperasi produktif di seluruh Indonesia.
LPDB-KUMKM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 dan ditetapkan sebagai instansi pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006.
Sejak tahun 2020, LPDB-KUMKM memfokuskan penyaluran pinjaman dan pembiayaannya hanya kepada koperasi, sebagai wujud penguatan peran koperasi dalam mendukung ekonomi kerakyatan.
✅Eligibility Criteria
Kriteria koperasi penerima Dana Bergulir LPDB-KUMKM:
- Berbadan hukum Koperasi
- Memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi
- Status kantor yang jelas
- Memiliki usaha produktif
- Memiliki jaminan berupa materil/inmateril. Jika tidak memiliki jaminan atau nilai jaminan tidak mencukupi, dapat melalui lembaga penjamin
- Kinerja pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman atau pembiayaan sebelumnya (dalam hal koperasi sedang menerima pinjaman dari LPDB)
Koperasi yang telah memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pinjaman atau pembiayaan dengan melampirkan dokumen persyaratan yang ditetapkan.
💰Benefits
Tarif layanan dan ketentuan Dana Bergulir LPDB-KUMKM:
Pola Konvensional:
- Koperasi Sektor Riil: Bunga maksimal 8% menurun per tahun
- Koperasi Simpan Pinjam: Bunga maksimal 8% menurun per tahun
Pola Syariah:
- Koperasi Sektor Riil: Sistem bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3% per tahun dari harga beli
- Koperasi Simpan Pinjam: Sistem bagi hasil maksimal 40:60 dari pendapatan kotor
Jangka Waktu Pembiayaan:
- Modal Kerja: Maksimal 5 tahun
- Investasi: Maksimal 10 tahun
Pengajuan proposal gratis dan dapat dilakukan secara online melalui e-Proposal.
📋Documents Required
Dokumen kelengkapan permohonan pinjaman atau pembiayaan Koperasi Sektor Riil:
- Formulir Aplikasi Permohonan yang telah diisi dan dibubuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta dicap basah Koperasi
- Fotokopi Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan/atau perubahan-perubahannya beserta Surat Keputusan Pengesahan
- Fotokopi Laporan Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir
- Rekening koran bank operasional usaha Koperasi minimal 6 bulan terakhir dan telah dilegalisasi bank
- Fotokopi Laporan Keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 tahun terakhir
- Fotokopi KTP Pengurus dan Pengawas (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Pengawas, Anggota Pengawas)
- Fotokopi Perizinan Koperasi (NIB/TDP, Izin Usaha, SK Domisili, NPWP)
- Fotokopi Bukti Status Kantor
- Fotokopi Dokumen Objek Jaminan
- Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK)
📝How to Apply
Prosedur pengajuan Dana Bergulir LPDB-KUMKM:
- Siapkan Dokumen: Lengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan
- Ajukan Proposal Online: Koperasi dapat mengajukan proposal secara online melalui e.proposal.lpdb.id
- Verifikasi dan Penilaian: LPDB-KUMKM melakukan penilaian kelayakan calon penerima dengan prinsip kehati-hatian
- Penetapan Penerima: Keputusan penerima pinjaman atau pembiayaan merupakan kewenangan pimpinan LPDB
- Perjanjian dan Pencairan: Jika disetujui, dilakukan perjanjian dan pencairan dana
Penting: Pengajuan proposal pinjaman atau pembiayaan di LPDB-KUMKM tidak dipungut biaya. LPDB-KUMKM tidak pernah menunjuk perantara atau calo dalam proses penyaluran dana bergulir.
🔍Check Application Status
Status pengajuan proposal Dana Bergulir LPDB-KUMKM dapat dipantau melalui:
- e-Proposal LPDB: Akses akun di e.proposal.lpdb.id untuk memantau status pengajuan
- Kantor LPDB-KUMKM: Hubungi langsung petugas LPDB-KUMKM untuk informasi lebih lanjut
- WhatsApp Center LPDB-KUMKM: Hubungi layanan WhatsApp resmi LPDB-KUMKM
LPDB-KUMKM juga hadir dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Koperasi untuk memudahkan akses informasi dan konsultasi.
💳Payment / Installment Status
Pembayaran angsuran Dana Bergulir LPDB-KUMKM dilakukan melalui:
- Transfer ke rekening pengembalian dana bergulir pada bank yang ditunjuk LPDB-KUMKM
- Angsuran pokok disetorkan paling sedikit 10% per tahun dari jumlah Dana Bergulir yang diterima
- Pembayaran jasa sebesar 1% per tahun dari pinjaman
- Masa tenggang 3 bulan sejak pencairan pertama sebelum angsuran dimulai
Koperasi dinyatakan bebas dari kewajiban mengangsur ketika telah melunasi seluruh angsuran pokok dan pembiayaan jasa.
📅Important Dates
- 18 Agustus 2006: LPDB-KUMKM dibentuk berdasarkan SK Meneg Koperasi dan UKM Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006
- 28 Desember 2006: LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah dengan PPK-BLU melalui KMK Nomor KEP-292/MK.5/2006
- 14 Oktober 2020: Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM
- 2025: LPDB-KUMKM berganti nama menjadi LPDB Koperasi
❌Who Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk Dana Bergulir LPDB-KUMKM:
- Individu atau usaha perorangan (sejak 2020, LPDB hanya menyalurkan kepada koperasi)
- Koperasi yang tidak berbadan hukum
- Koperasi yang tidak memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi
- Koperasi dengan status kantor tidak jelas
- Koperasi yang tidak memiliki usaha produktif
- Koperasi yang memiliki tunggakan atas pinjaman atau pembiayaan sebelumnya dari LPDB
- Koperasi dengan kinerja pengembalian tidak lancar
⚠️Important Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- Dana Bergulir LPDB-KUMKM 100% gratis. Pengajuan proposal tidak dipungut biaya apapun. Waspadai oknum yang mengatasnamakan LPDB dan meminta biaya untuk mempercepat proses
- LPDB-KUMKM tidak pernah menunjuk perantara atau calo dalam proses penyaluran dana bergulir
- Sejak 2020, LPDB-KUMKM hanya menyalurkan kepada koperasi, tidak kepada individu atau usaha perorangan
- Pastikan koperasi memiliki usaha produktif dan jaminan yang memadai. Jika nilai jaminan tidak mencukupi, dapat melalui lembaga penjamin
- Manfaatkan fasilitas e-Proposal untuk pengajuan yang lebih mudah, cepat, akuntabel, dan transparan
- LPDB-KUMKM juga hadir dalam PTSP Kementerian Koperasi untuk konsultasi langsung maupun daring
🔗Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses pelaku usaha mikro dan koperasi:
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) — pembiayaan dari perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah
- Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) — pinjaman modal usaha ultra mikro hingga Rp20 juta
- PNM Mekaar — pinjaman modal usaha tanpa agunan untuk perempuan ultra mikro
- PNM ULaMM — pinjaman usaha mikro dengan plafon Rp20–200 juta
📌Conclusion
Dana Bergulir LPDB-KUMKM merupakan program pinjaman atau pembiayaan modal kerja dan investasi dari pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) di bawah Kementerian Koperasi. Sejak tahun 2020, program ini fokus menyalurkan dana bergulir hanya kepada koperasi produktif.
Tersedia dua pola pembiayaan: konvensional dengan bunga maksimal 8% menurun per tahun, dan syariah dengan sistem bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3% per tahun. Jangka waktu pembiayaan mencapai 5 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.
Pengajuan proposal dilakukan secara online melalui e.proposal.lpdb.id dan tidak dipungut biaya. LPDB-KUMKM tidak pernah menunjuk perantara atau calo dalam proses penyaluran dana bergulir.
📎Additional Information
Fokus LPDB Koperasi pada Program Koperasi Desa Merah Putih
LPDB Koperasi juga turut mendukung program pemerintah Koperasi Desa Merah Putih sebagai langkah konkret dalam memperluas akses pembiayaan, memperkuat permodalan koperasi di tingkat desa, serta mendorong pemerataan ekonomi dan kemandirian masyarakat melalui penguatan koperasi.
Tiga Sukses LPDB Koperasi
Dalam menjalankan tugasnya, LPDB Koperasi memiliki tiga misi utama yang disebut Tri Sukses:
- Sukses Penyaluran: Hadir melayani koperasi dan menyalurkan dana bergulir di seluruh Indonesia
- Sukses Pemanfaatan: Dana bergulir diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan yang tepat sasaran
- Sukses Pengembalian: Dana bergulir bersumber dari APBN dan perlu pengembalian secara tepat untuk digulirkan kembali kepada koperasi lain
Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
LPDB-KUMKM berkomitmen mendukung pertumbuhan koperasi produktif yang terlibat dalam program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat permodalan koperasi-koperasi sektor pangan melalui penyaluran dana bergulir.
Skema Pembiayaan bagi Pekerja Migran
Kementerian Koperasi dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama LPDB-KUMKM tengah merumuskan skema pembiayaan bagi pahlawan devisa negara, untuk memberikan solusi permodalan bagi pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri maupun saat kembali ke Indonesia.
🚀 Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
❓Frequently Asked Questions
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






