
Electricity Subsidy (Subsidi Listrik)
Subsidi Listrik adalah program bantuan pemerintah Indonesia berupa tarif tenaga listrik yang lebih rendah dari tarif keekonomian bagi rumah tangga miskin dan rentan, khususnya pelanggan daya 450 VA dan 900 VA yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
๐ Quick Facts
๐About This Scheme
Subsidi Listrik adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada konsumen dalam bentuk Tarif Tenaga Listrik yang lebih rendah dari tarif keekonomiannya. Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh Pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PT PLN (Persero) .
Landasan hukum pemberian subsidi listrik meliputi UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) .
Penerima subsidi tarif tenaga listrik adalah konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria daya R-1/TR 450 VA atau R-1/TR 900 VA berdasarkan hasil pemadanan data konsumen dengan data dasar. Saat ini, data dasar yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial .
โ Eligibility Criteria
Penerima subsidi listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 :
- Konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah
- Daya R-1/TR 450 VA โ seluruh rumah tangga dengan daya ini mendapatkan sambungan listrik bersubsidi
- Daya R-1/TR 900 VA โ hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kementerian Sosial
Catatan penting:
- Untuk penyambungan baru daya 450 VA, PT PLN (Persero) akan mengecek terlebih dahulu kepesertaan pemohon dalam DTSEN, serta mempertimbangkan lokasi pemohon apakah termasuk dalam area 3T (Tertinggal, Terdepan, atau Terluar)
- Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi namun belum menerima dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi PEDULI mobile, atau kanal pengaduan lainnya
๐ฐBenefits
Manfaat subsidi listrik yang diterima pelanggan:
- Tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomian
- Tagihan listrik bulanan lebih rendah untuk pemakaian yang sama
Tarif listrik bersubsidi yang berlaku (JuliโSeptember 2026):
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA (Subsidi): Rp605 per kWh
Perbandingan dengan tarif non-subsidi:
- R-1/TR 900 VA-RTM (Non-Subsidi): Rp1.352 per kWh
Selisih tarif antara subsidi dan non-subsidi untuk 900 VA adalah sekitar Rp747 per kWh, yang ditanggung pemerintah .
๐Documents Required
Dokumen dan persyaratan untuk mengajukan atau memverifikasi subsidi listrik:
- Terdaftar dalam DTSEN โ syarat utama berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2024
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) โ untuk verifikasi identitas
- Kartu Keluarga (KK) โ untuk verifikasi data keluarga
- Nomor pelanggan atau IDPEL โ jika sudah memiliki sambungan listrik
- Dokumen kepemilikan rumah โ jika diminta oleh petugas
Catatan: Tidak ada dokumen khusus tambahan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan subsidi. Syarat utama adalah terdaftar dalam Data Dasar Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik, yaitu DTSEN .
๐How to Apply
Cara mendapatkan subsidi listrik:
Subsidi listrik tidak diberikan melalui pendaftaran terpisah. Status subsidi ditentukan berdasarkan hasil pemadanan data konsumen PT PLN dengan DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial .
Langkah-langkah untuk memastikan subsidi aktif:
- Terdaftar di DTSEN โ Hanya keluarga miskin/rentan yang masuk DTSEN berhak menerima subsidi listrik
- Cek status subsidi di aplikasi PLN Mobile atau website PLN โ Masukkan ID pelanggan untuk mengetahui apakah tarif subsidi aktif
- Validasi ulang di Desa/Kelurahan โ Jika subsidi tidak muncul, segera lapor ke perangkat desa/kelurahan untuk proses verifikasi ulang
- Ikuti musyawarah desa untuk pengusulan baru โ Pemerintah daerah berwenang mengusulkan KPM baru agar bisa masuk daftar penerima subsidi listrik
Jika ingin menyambung listrik baru dengan daya 450 VA atau 900 VA subsidi:
- Ajukan permohonan penyambungan baru melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN terdekat
- PLN akan mengecek kepesertaan pemohon dalam DTSEN
- Jika terdaftar dan memenuhi syarat, sambungan akan diproses dengan tarif subsidi
๐Check Application Status
Cara mengecek status subsidi listrik:
Metode 1: Melalui Aplikasi PLN Mobile
- Unduh dan install aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan nomor HP dan email aktif
- Login ke aplikasi
- Tambahkan ID Pelanggan di menu "Kelola Akun" atau "Tambah Pelanggan"
- Pilih ID Pelanggan yang ingin dicek
- Lihat detail informasi pelanggan
- Perhatikan kolom "Tarif" atau "Golongan"
Cara membaca kode tarif: Jika tertulis R1/450VA atau R1/900VA tanpa kode "M", berarti pelanggan termasuk kategori subsidi. Jika ada kode R1M atau RTM, berarti non-subsidi .
Metode 2: Melalui Meteran Listrik (Token)
- Tekan tombol 47 pada keypad meteran
- Tekan Enter atau OK
- Layar akan menampilkan kode tarif dan daya terpasang
Metode 3: Melalui Struk Token โ Perhatikan bagian atas struk yang menampilkan informasi "TARIF/DAYA" beserta kode golongan .
Metode 4: Melalui Website PLN โ Kunjungi web.pln.co.id, pilih menu "Cek Tagihan" atau "Info Pelanggan", masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter .
๐ณPayment / Installment Status
Subsidi listrik tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pengurangan tarif yang langsung diterapkan pada tagihan listrik bulanan atau pembelian token.
Cara memastikan subsidi sudah diterapkan:
- Cek kode tarif di struk pembelian token atau tagihan listrik. Jika tertulis R1/450VA atau R1/900VA tanpa kode "M" atau "RTM", berarti subsidi aktif
- Cek melalui aplikasi PLN Mobile di menu detail pelanggan
- Bandingkan tarif per kWh yang dibayarkan dengan daftar tarif resmi: 450 VA = Rp415/kWh, 900 VA subsidi = Rp605/kWh
Jika subsidi tidak muncul padahal merasa berhak:
- Lapor ke kantor desa/kelurahan untuk verifikasi ulang data DTSEN
- Sampaikan pengaduan melalui aplikasi PEDULI mobile atau kanal pengaduan yang ditentukan
- Hubungi Contact Center PLN 123 atau WhatsApp PLN di 08122-123-123
๐ Important Dates
Informasi tarif dan jadwal terkait subsidi listrik:
- Tarif listrik JuliโSeptember 2026: Tidak mengalami kenaikan, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi
- Tarif listrik subsidi rumah tangga: 450 VA = Rp415/kWh, 900 VA subsidi = Rp605/kWh
- Peraturan berlaku: Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik
Catatan: Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi ditinjau setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro (kurs, ICP, inflasi, HBA). Namun, untuk pelanggan bersubsidi, tarif tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku .
โWho Is Not Eligible
Faktor yang dapat menyebabkan subsidi listrik dicabut atau tidak diberikan:
- Pelanggan 900 VA yang tidak terdaftar dalam DTSEN โ konsumen akan dikenakan tarif 900 VA-RTM (non-subsidi) pada bulan berikutnya
- Rumah tangga dengan daya listrik tinggi (di atas 900 VA) โ tidak termasuk kategori penerima subsidi
- Kepemilikan barang elektronik mewah โ dapat menyebabkan dicoret dari penerima subsidi
- Data DTSEN tidak diperbarui โ jika data tidak sinkron, subsidi dapat tertunda atau tidak diberikan
Penting: Pelanggan yang pindah rumah dapat mengajukan permohonan penyambungan subsidi listrik pada ID Pelanggan di tempat tinggal yang baru, asalkan masih memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima subsidi .
โ ๏ธImportant Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- Subsidi listrik 100% gratis. Tidak ada biaya apapun untuk mendapatkan subsidi tarif listrik
- Pastikan data Anda di DTSEN sudah benar dan diperbarui. Data ini menjadi acuan utama pemberian subsidi
- Jika merasa berhak namun belum menerima subsidi, lapor ke kantor desa/kelurahan untuk verifikasi ulang
- Untuk pelanggan 900 VA, pastikan NIK Anda tidak terdaftar pada sambungan listrik lain yang menerima subsidi, karena satu NIK hanya dapat terhubung dengan satu sambungan subsidi
- Simpan struk pembelian token atau tagihan listrik untuk memverifikasi kode tarif yang berlaku
๐Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses penerima subsidi listrik:
- Program Keluarga Harapan (PKH) โ bantuan sosial bersyarat dari Kemensos untuk keluarga miskin
- Bantuan Pangan Beras Pemerintah (Banpang) โ bantuan beras 10 kg per bulan untuk keluarga desil 1โ4 DTSEN
- Kartu Sembako / BPNT โ bantuan pangan non-tunai berupa saldo elektronik
- Subsidi LPG 3 Kg โ subsidi gas elpiji untuk rumah tangga miskin
๐Conclusion
Subsidi Listrik merupakan program bantuan pemerintah Indonesia yang memberikan tarif tenaga listrik lebih rendah dari tarif keekonomian bagi rumah tangga miskin dan rentan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 dan menyasar pelanggan daya 450 VA serta 900 VA yang terdaftar dalam DTSEN.
Tarif listrik bersubsidi yang berlaku (JuliโSeptember 2026) adalah Rp415 per kWh untuk 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA subsidi. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat .
Masyarakat dapat mengecek status subsidi melalui aplikasi PLN Mobile, meteran token (tekan 47 + Enter), struk pembelian token, atau website PLN. Jika merasa berhak namun belum menerima subsidi, segera lapor ke kantor desa/kelurahan untuk verifikasi ulang data DTSEN.
๐Additional Information
Perbedaan R1 Subsidi dan R1M (Mampu)
Banyak pelanggan bingung membedakan status subsidi dan non-subsidi untuk daya 900 VA. Berikut perbedaannya :
- R1/900VA (Subsidi): Terdaftar di DTSEN, tarif Rp605 per kWh, berhak mendapat diskon listrik
- R1M/900VA atau R1/900VA-RTM (Non-Subsidi): Tidak terdaftar di DTSEN, tarif Rp1.352 per kWh, tidak mendapat diskon listrik
Huruf "M" pada kode tarif menandakan "Mampu" atau kategori non-subsidi .
Pesan "NIK Telah Terdaftar" di PLN Mobile
Saat melakukan pengecekan subsidi melalui PLN Mobile, sebagian pengguna menemukan pesan: "NIK Anggota Keluarga Anda telah terdaftar sebagai penerima Subsidi Listrik pada Sambungan Listrik." Pesan ini berarti NIK Anda sudah digunakan pada sambungan listrik lain yang menerima subsidi. Karena satu NIK hanya dapat terhubung dengan satu sambungan subsidi, permohonan baru akan diproses dengan tarif non-subsidi hingga data diperbarui oleh PLN .
๐ Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





