Govt Benefit
โœ…
Electricity Subsidy (Subsidi Listrik)

Electricity Subsidy (Subsidi Listrik) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesiaโšก Utility Subsidyโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Penerima subsidi listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 :

  • Konsumen golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan rendah
  • Daya R-1/TR 450 VA โ€” seluruh rumah tangga dengan daya ini mendapatkan sambungan listrik bersubsidi
  • Daya R-1/TR 900 VA โ€” hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kementerian Sosial

Catatan penting:

  • Untuk penyambungan baru daya 450 VA, PT PLN (Persero) akan mengecek terlebih dahulu kepesertaan pemohon dalam DTSEN, serta mempertimbangkan lokasi pemohon apakah termasuk dalam area 3T (Tertinggal, Terdepan, atau Terluar)
  • Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi namun belum menerima dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor desa/kelurahan, aplikasi PEDULI mobile, atau kanal pengaduan lainnya

โŒWho Is Not Eligible

Faktor yang dapat menyebabkan subsidi listrik dicabut atau tidak diberikan:

  • Pelanggan 900 VA yang tidak terdaftar dalam DTSEN โ€” konsumen akan dikenakan tarif 900 VA-RTM (non-subsidi) pada bulan berikutnya
  • Rumah tangga dengan daya listrik tinggi (di atas 900 VA) โ€” tidak termasuk kategori penerima subsidi
  • Kepemilikan barang elektronik mewah โ€” dapat menyebabkan dicoret dari penerima subsidi
  • Data DTSEN tidak diperbarui โ€” jika data tidak sinkron, subsidi dapat tertunda atau tidak diberikan

Penting: Pelanggan yang pindah rumah dapat mengajukan permohonan penyambungan subsidi listrik pada ID Pelanggan di tempat tinggal yang baru, asalkan masih memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima subsidi .