
Subsidi LPG 3 Kg
Subsidi LPG 3 Kg adalah program bantuan pemerintah Indonesia berupa harga jual LPG tabung 3 kilogram yang lebih murah dari harga keekonomian, khususnya untuk rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Pembelian kini wajib menggunakan KTP dan hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
๐ Quick Facts
๐About This Scheme
Subsidi LPG 3 Kg adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang memberikan harga jual LPG tabung 3 kilogram lebih murah dari harga keekonomiannya. Subsidi ini dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dengan PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana distribusi.
Program ini menggunakan skema subsidi tertutup yang bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mengatur bahwa penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Pengecer kini berstatus sebagai sub-pangkalan yang wajib terdaftar dan membeli dari pangkalan resmi.
Pada tahun 2026, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menerapkan satu harga di seluruh rantai distribusi. Uji coba akan dilakukan selama enam bulan di Jakarta Selatan sebelum diterapkan secara nasional. Klasifikasi penerima subsidi juga akan mengacu pada data desil kesejahteraan Badan Pusat Statistik (BPS).
โ Eligibility Criteria
Penerima subsidi LPG 3 Kg berdasarkan ketentuan pemerintah:
- Rumah tangga kurang mampu โ keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang termasuk dalam desil 1โ4 data BPS
- Usaha mikro โ pelaku usaha kecil yang membutuhkan LPG untuk kegiatan produktifnya
- Petani/nelayan sasaran โ kelompok yang terdaftar dalam program pemerintah
Syarat pembelian (berlaku bertahap mulai 2026):
- Menunjukkan KTP saat membeli di pangkalan resmi
- NIK harus terdaftar dalam sistem MAP Pertamina atau sistem subsidi tepat
- Data NIK dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan data kependudukan
Penting: Kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg meliputi keluarga ASN, restoran, rumah makan besar, kafe, dan penggunaan untuk mesin diesel pengairan.
๐ฐBenefits
Manfaat subsidi LPG 3 Kg yang diterima masyarakat:
- Harga jauh lebih murah dibandingkan LPG non-subsidi (Bright Gas 5,5 Kg atau 12 Kg)
- Harga Eceran Tertinggi (HET) berkisar Rp16.000 โ Rp22.000 per tabung tergantung wilayah
- Stok terjamin di pangkalan resmi
Contoh HET di beberapa wilayah:
- Jawa Timur (Lumajang): Rp18.000 di pangkalan, Rp20.000 di pengecer
- Tangerang Selatan: Rp19.000 di pangkalan, Rp22.000 di pengecer
- Kepulauan Kabaena (Sultra): Rp33.000 (karena biaya logistik tinggi)
Perbandingan dengan harga keekonomian: Harga jual LPG 3 Kg di pangkalan jauh di bawah harga keekonomian, dengan selisih yang ditanggung pemerintah sebagai subsidi.
๐Documents Required
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pembelian LPG 3 Kg:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) โ untuk verifikasi NIK saat pembelian
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) โ harus terdaftar dalam sistem MAP Pertamina atau DTSEN
Catatan: Tidak ada dokumen tambahan yang diperlukan. Pembelian dilakukan secara langsung di pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP. Untuk usaha mikro, pemilik usaha harus terdaftar dengan NIK yang sesuai.
๐How to Apply
Cara mendapatkan/mengakses Subsidi LPG 3 Kg:
Subsidi LPG 3 Kg tidak memerlukan pendaftaran khusus. Masyarakat yang berhak dapat langsung membeli di pangkalan resmi. Namun, untuk memastikan NIK terdaftar dalam sistem, ikuti langkah berikut:
- Cek apakah NIK sudah terdaftar โ Tanyakan kepada pangkalan resmi atau cek melalui sistem MAP Pertamina
- Jika belum terdaftar โ Sampaikan data NIK dan Kartu Keluarga kepada pangkalan resmi untuk didaftarkan
- Datang ke pangkalan resmi โ Pangkalan resmi dapat dikenali dari papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, nama agen, dan nomor pengaduan
- Bawa KTP โ Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan
- Beli sesuai kebutuhan โ Pembelian dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku
Untuk usaha mikro: Daftarkan NIK pemilik usaha ke pangkalan resmi untuk mendapatkan akses pembelian LPG subsidi.
๐Check Application Status
Cara mengecek status pendaftaran NIK dalam sistem subsidi LPG 3 Kg:
- Melalui pangkalan resmi โ Tanyakan kepada petugas pangkalan apakah NIK Anda sudah terdaftar dalam sistem MAP
- Melalui aplikasi MAP (Merchant Applications Pertamina) โ Pangkalan dapat mengecek status pendaftaran konsumen
- Melalui Pertamina Call Center 135 โ Hubungi call center untuk informasi lebih lanjut
Jika NIK belum terdaftar: Sampaikan data NIK dan Kartu Keluarga kepada pangkalan resmi untuk proses pendaftaran. Pastikan data yang diberikan valid dan sesuai dengan dokumen kependudukan.
๐ณPayment / Installment Status
Subsidi LPG 3 Kg tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa harga jual yang lebih murah dari harga keekonomian. Pembeli membayar langsung ke pangkalan resmi dengan harga sesuai HET yang berlaku di wilayah masing-masing.
Cara memastikan mendapatkan harga subsidi:
- Beli hanya di pangkalan resmi โ Pangkalan resmi memiliki papan nama hijau dan menjual sesuai HET
- Periksa papan HET โ Papan informasi di pangkalan mencantumkan HET yang berlaku
- Bandingkan harga โ Harga di pangkalan resmi tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah
Jika menemukan harga di atas HET: Laporkan ke Pertamina Call Center 135 atau Dinas Perdagangan setempat.
๐ Important Dates
Informasi penting terkait Subsidi LPG 3 Kg:
- 1 Februari 2025: Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi
- 1 Maret 2023: Awal pendataan pengguna LPG 3 Kg dalam sistem berbasis web
- 2026: Uji coba skema satu harga dan wajib KTP selama 6 bulan di Jakarta Selatan
- April 2026: Menteri ESDM memastikan harga LPG 3 Kg tidak naik
- September 2026: Pemerintah menetapkan volume subsidi LPG 3 Kg tahun 2027 sebanyak 8 juta ton (turun dari usulan 8,94 juta ton)
โWho Is Not Eligible
Kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi:
- Keluarga ASN โ aparatur sipil negara tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi
- Restoran dan rumah makan besar โ usaha kuliner skala menengah ke atas tidak diperuntukkan menggunakan LPG 3 Kg
- Kafe โ usaha kafe tidak termasuk penerima subsidi
- Penggunaan untuk mesin diesel pengairan โ LPG 3 Kg tidak boleh digunakan untuk mengoperasikan mesin diesel di sektor pertanian
Penting: Pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan tidak diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pembelian hanya sah dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar dalam sistem MAP Pertamina.
โ ๏ธImportant Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- Beli hanya di pangkalan resmi โ Pangkalan resmi memiliki papan nama hijau dengan informasi lengkap termasuk HET
- Bawa KTP โ Mulai 2026, pembelian LPG 3 Kg wajib menunjukkan KTP untuk verifikasi NIK
- Pastikan NIK terdaftar โ NIK harus terdaftar dalam sistem MAP Pertamina atau DTSEN untuk dapat membeli LPG subsidi
- Periksa berat tabung โ Tabung LPG 3 Kg yang terisi penuh memiliki berat sekitar 8 kg. Jika kurang, konsumen berhak meminta penukaran
- Harga sesuai HET โ Harga di pangkalan tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah daerah
- Waspadai penipuan โ Subsidi LPG 3 Kg tidak memerlukan biaya pendaftaran. Jangan percaya pihak yang meminta uang untuk "mempercepat" pendaftaran
๐Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses penerima Subsidi LPG 3 Kg:
- Subsidi Listrik โ bantuan tarif listrik untuk rumah tangga miskin
- Bantuan Pangan Beras Pemerintah (Banpang) โ bantuan beras 10 kg per bulan
- Program Keluarga Harapan (PKH) โ bantuan sosial bersyarat dari Kemensos
- Kartu Sembako / BPNT โ bantuan pangan non-tunai
๐Conclusion
Subsidi LPG 3 Kg merupakan program bantuan energi penting dari pemerintah Indonesia yang memberikan harga jual jauh lebih murah dari harga keekonomian bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Dengan HET berkisar Rp16.000 hingga Rp22.000 per tabung (tergantung wilayah), program ini membantu meringankan beban pengeluaran energi keluarga.
Sejak 2025, penjualan LPG 3 Kg dipusatkan di pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pada 2026, pemerintah mulai menerapkan skema wajib KTP dan satu harga melalui uji coba di Jakarta Selatan. Klasifikasi penerima juga akan berbasis data desil BPS untuk akurasi yang lebih baik.
Masyarakat diimbau membeli hanya di pangkalan resmi, membawa KTP, dan memastikan NIK terdaftar dalam sistem. Jika menemukan harga di atas HET atau kendala lainnya, laporkan ke Pertamina Call Center 135 atau Dinas Perdagangan setempat.
๐Additional Information
Mengapa LPG 3 Kg Disebut "Gas Melon"?
Julukan "gas melon" muncul karena bentuk tabung LPG 3 Kg yang bulat lonjong menyerupai buah melon. Nama ini begitu populer di masyarakat sehingga lebih sering digunakan daripada sebutan resmi "LPG Tabung 3 Kilogram".
Sub-Pangkalan: Peran Baru Pengecer
Dalam penataan distribusi, pengecer kini berperan sebagai sub-pangkalan yang wajib terdaftar dalam sistem MAP Pertamina. Sebagai sub-pangkalan, mereka membeli dari pangkalan resmi dan menjual kepada konsumen akhir dengan harga yang tidak melebihi HET yang berlaku. Hingga 2026, sekitar 375.000 pengecer telah terdaftar dengan NIK dalam sistem MAP.
Koperasi Merah Putih sebagai Sub-Pangkalan
Pemerintah juga mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi sub-pangkalan resmi penyalur LPG 3 Kg. Setiap koperasi dibatasi maksimal 300 tabung per bulan dan wajib menjual sesuai HET. Inisiatif ini diharapkan memperpendek rantai distribusi dan mengurangi praktik permainan harga oleh pengecer.
Tantangan Distribusi di Daerah 3T
Di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), harga LPG 3 Kg bisa jauh lebih tinggi dari HET nasional karena biaya logistik yang besar. Contohnya di Kepulauan Kabaena, HET mencapai Rp33.000 per tabung. Pemerintah mempertimbangkan skema kompensasi distribusi untuk menjaga ketersediaan di daerah-daerah sulit terjangkau.
๐ Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





