Govt Benefit
โœ…
Subsidi LPG 3 Kg

Subsidi LPG 3 Kg Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ธ Subsidyโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Penerima subsidi LPG 3 Kg berdasarkan ketentuan pemerintah:

  • Rumah tangga kurang mampu โ€” keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang termasuk dalam desil 1โ€“4 data BPS
  • Usaha mikro โ€” pelaku usaha kecil yang membutuhkan LPG untuk kegiatan produktifnya
  • Petani/nelayan sasaran โ€” kelompok yang terdaftar dalam program pemerintah

Syarat pembelian (berlaku bertahap mulai 2026):

  • Menunjukkan KTP saat membeli di pangkalan resmi
  • NIK harus terdaftar dalam sistem MAP Pertamina atau sistem subsidi tepat
  • Data NIK dipadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan data kependudukan

Penting: Kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg meliputi keluarga ASN, restoran, rumah makan besar, kafe, dan penggunaan untuk mesin diesel pengairan.

โŒWho Is Not Eligible

Kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi:

  • Keluarga ASN โ€” aparatur sipil negara tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi
  • Restoran dan rumah makan besar โ€” usaha kuliner skala menengah ke atas tidak diperuntukkan menggunakan LPG 3 Kg
  • Kafe โ€” usaha kafe tidak termasuk penerima subsidi
  • Penggunaan untuk mesin diesel pengairan โ€” LPG 3 Kg tidak boleh digunakan untuk mengoperasikan mesin diesel di sektor pertanian

Penting: Pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan tidak diizinkan menjual LPG 3 Kg. Pembelian hanya sah dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar dalam sistem MAP Pertamina.