Govt Benefit
โœ…
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth

Dana BOS Reguler diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) [citation:1]
  • Sekolah negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah [citation:2]
  • Untuk sekolah di daerah khusus (terpencil, perbatasan, rawan bencana, daerah adat), terdapat batas minimum pembiayaan yang dijamin: SD hingga SMA adalah 60 murid, meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut [citation:1]

BOS Kinerja Prestasi diberikan kepada satuan pendidikan yang [citation:12]:

  • Merupakan penerima Dana BOS Reguler
  • Memiliki prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dalam dua tahun terakhir
  • Belum pernah atau baru satu kali menerima BOS Kinerja Prestasi

โŒWho Is Not Eligible

Penggunaan dana BOS memiliki batasan dan larangan tertentu. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk:

  • Kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional pendidikan
  • Investasi jangka panjang
  • Pembelian aset yang tidak mendukung pembelajaran

Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta [citation:1]. Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenai pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen [citation:1].