โ
Bantuan Pangan Beras Pemerintah
Bantuan Pangan Beras Pemerintah Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
๐ฎ๐ฉ Indonesia๐ Food Supportโ Active
๐ Eligibility at a Glance
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Senior Citizens, Disabled, Widow
Syarat penerima Bantuan Pangan Beras Pemerintah:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial
- Termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 DTSEN, yaitu 40% keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid
- Menerima surat undangan sebagai penerima bantuan dari pemerintah desa/kelurahan
Kriteria prioritas data pengganti PBP (Penerima Bantuan Pangan) apabila penerima utama meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi lainnya :
- Termasuk desil 1 sampai 4
- Mengutamakan lansia
- Perempuan kepala rumah tangga miskin
- Penyandang disabilitas
- Anggota keluarga dalam satu KK dengan PBP yang meninggal dan keluarga berstatus miskin yang belum menerima bantuan pangan
โWho Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bantuan Pangan Beras:
- Keluarga yang termasuk dalam desil 5 sampai 10 DTSEN (kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi)
- Individu yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau data kependudukannya tidak valid
- Penerima yang tidak dapat menunjukkan surat undangan, KTP, dan KK saat pengambilan
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful

๐ฅ Nutrition Support
Program Makan Bergizi Gratis

๐ฅ Nutrition Support
Makan Bergizi Gratis

โฟ Disability Support
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
๐ฐ Rp 3,00,000

๐ด Senior Citizen Support
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
๐ฐ Rp 3,00,000๐ 60+ yrs

๐ Scholarship
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
๐ฐ Rp 90,00,000

๐ Education Support
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
๐ 6โ21 yrs
