Govt Benefit
Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

💼 Employment Support● Active

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai dari pemerintah Indonesia untuk pekerja/buruh berpenghasilan rendah (maksimal Rp3,5 juta/bulan) guna menjaga daya beli. Bantuan diberikan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 x 2 bulan) dan disalurkan melalui bank Himbara.

💰 Benefit
Rp 600,000 / one-time
💵 Income Limit
≤ Rp 3,500,000/month

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
💼 Employment Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Ketenagakerjaan
Benefit
Rp 6,00,000 / One-time
Income
≤ Rp 35,00,000/mo
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh .

BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sasaran program adalah pekerja/buruh dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan .

Penting: Hingga September 2026, Kemnaker menegaskan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait penyaluran BSU untuk tahun 2026. Seluruh informasi yang menyebut BSU 2026 cair adalah hoaks. Informasi resmi hanya disampaikan melalui bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker .

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Income Limit
Rp 35,00,000 per month
Occupation
Worker / Labour, Employee
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Syarat penerima BSU berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

Prioritas penerima: Pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan .

Catatan: Kriteria ini berlaku untuk penyaluran BSU terakhir (2025). Apabila pemerintah kembali melanjutkan program BSU di masa depan, syarat dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

💰Benefits

Type
Cash Transfer
Amount
Rp 6,00,000
Frequency
One-time
Installments
1
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 :

  • Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan
  • Dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000

Metode penyaluran:

  • Ditransfer ke rekening penerima melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Dapat juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu

Penggunaan dana: Bantuan digunakan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ada ketentuan khusus mengenai peruntukan dana.

📋Documents Required

Dokumen dan data yang diperlukan untuk pengecekan BSU:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Nama lengkap sesuai identitas
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Alamat email aktif
  • Rekening bank aktif (Bank Himbara atau BSI) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Penting: BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data penerima diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi oleh Kemnaker .

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

BSU tidak membuka pendaftaran mandiri. Pekerja/buruh tidak dapat mendaftar sendiri untuk menjadi penerima BSU .

Alur penetapan penerima:

  1. Data pekerja diambil dari BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Data diverifikasi ulang untuk memastikan tidak menerima bantuan sosial lain
  4. Penerima ditetapkan melalui SK Penetapan
  5. Dana disalurkan ke rekening bank penerima

Langkah yang dapat dilakukan pekerja untuk memastikan data valid:

  • Pastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif
  • Perbarui data diri di BPJS Ketenagakerjaan
  • Pastikan rekening bank masih aktif dan terdaftar
  • Pastikan perusahaan aktif melaporkan data pekerja
  • Pantau informasi resmi dari Kemnaker

🔍Check Application Status

Cara mengecek status penerima BSU:

Metode 1: Melalui Website Kemnaker

  1. Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan NIK sesuai KTP
  3. Isi kode keamanan (captcha)
  4. Klik tombol "Cek Status"
  5. Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima BSU

Metode 2: Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Unduh aplikasi JMO dari Play Store/App Store
  2. Daftar atau login
  3. Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  4. Sistem akan menampilkan status kepesertaan BSU

Metode 3: Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka website bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
  3. Isi data yang diminta
  4. Lihat hasil verifikasi

Penting: Hingga September 2026, hasil pengecekan mungkin masih menampilkan data dari penyaluran terakhir (2025). Jika belum ada kebijakan baru, status penerima untuk 2026 belum dapat dipastikan .

💳Payment / Installment Status

BSU disalurkan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening penerima .

Cara memastikan dana sudah masuk:

  1. Cek saldo rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau BSI melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
  2. Periksa notifikasi SMS/email dari bank
  3. Jika belum masuk, hubungi bank penyalur atau Kemnaker

Catatan: Karena BSU 2026 belum ada kebijakan resmi, maka belum ada jadwal pencairan untuk tahun 2026. Seluruh informasi yang menyebut BSU 2026 cair adalah hoaks .

📅Important Dates

  • 3 Juni 2025: Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mulai berlaku
  • Agustus 2025: Penyaluran BSU terakhir dengan 16.048.472 penerima
  • 7 Januari 2026: Kemnaker mengeluarkan imbauan waspada hoaks BSU 2026
  • 13 Maret 2026: Kemnaker kembali menegaskan belum ada kebijakan BSU 2026
  • September 2026: Belum ada pengumuman resmi pencairan BSU 2026

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak berhak menerima BSU :

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000 per bulan
  • Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Penerima PKH (diprioritaskan untuk tidak menerima BSU)

Penting: Pekerja yang tidak memenuhi syarat tidak akan masuk dalam daftar calon penerima BSU yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

⚠️Important Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Waspadai tautan atau formulir pendaftaran yang mengatasnamakan BSU
  • Hingga September 2026, belum ada kebijakan resmi BSU 2026. Semua informasi yang menyebut BSU 2026 cair adalah hoaks
  • Informasi resmi hanya disampaikan melalui bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker
  • Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan valid (NIK, gaji, rekening bank) agar berpotensi masuk dalam calon penerima jika program dilanjutkan
  • Waspadai modus penipuan yang meminta data pribadi atau biaya dengan iming-iming BSU
  • Jika menemukan indikasi penipuan, laporkan ke kanal resmi Kemnaker

📌Conclusion

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja/buruh berpenghasilan rendah (maksimal Rp3,5 juta/bulan) untuk menjaga daya beli. Bantuan diberikan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 x 2 bulan) dan disalurkan melalui Bank Himbara atau BSI.

BSU terakhir kali disalurkan pada Agustus 2025 kepada lebih dari 16 juta pekerja. Hingga September 2026, belum ada kebijakan resmi mengenai penyaluran BSU untuk tahun 2026. Kemnaker telah berulang kali menegaskan bahwa informasi yang menyebut BSU 2026 cair adalah hoaks.

Pekerja/buruh diimbau untuk tidak percaya pada informasi dari sumber tidak resmi dan hanya memantau kanal resmi bsu.kemnaker.go.id. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diperbarui agar jika program dilanjutkan, proses verifikasi dapat berjalan lancar.

📎Additional Information

Status BSU 2026: Dalam Evaluasi

Hingga September 2026, pemerintah belum mengumumkan kelanjutan program BSU untuk tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan belum ada rencana penyaluran BSU tahap baru dalam waktu dekat .

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan terkait penyaluran BSU pada 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi .

Waspada Hoaks dan Penipuan

Sejak awal 2026, beredar luas unggahan di media sosial yang mengklaim BSU Rp600.000 mulai disalurkan. Unggahan tersebut sering menyertakan tautan yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri .

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan digital .

Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker 5/2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025 mengatur kriteria penerima BSU sebagai berikut :

  • WNI dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
  • Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Bantuan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 2 bulan (total Rp300.000) — catatan: besaran ini merupakan angka dalam Permenaker 5/2025, sementara penyaluran aktual tahun 2025 dilaporkan sebesar Rp600.000. Perbedaan ini perlu diverifikasi lebih lanjut.

Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Penyaluran BSU

BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia data kepesertaan yang menjadi dasar penentuan calon penerima BSU. Pekerja yang ingin berpotensi menjadi penerima harus memastikan data mereka valid dan aktif, termasuk :

  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif
  • Data gaji yang dilaporkan perusahaan sesuai
  • Rekening bank aktif dan terdaftar
  • Data kependudukan (NIK, nama) sesuai dengan Dukcapil

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.

❓Frequently Asked Questions