Govt Benefit
โœ…
Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ผ Employment Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Income Limit
Rp 35,00,000 per month
Occupation
Worker / Labour, Employee
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Syarat penerima BSU berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

Prioritas penerima: Pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan .

Catatan: Kriteria ini berlaku untuk penyaluran BSU terakhir (2025). Apabila pemerintah kembali melanjutkan program BSU di masa depan, syarat dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak berhak menerima BSU :

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000 per bulan
  • Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Penerima PKH (diprioritaskan untuk tidak menerima BSU)

Penting: Pekerja yang tidak memenuhi syarat tidak akan masuk dalam daftar calon penerima BSU yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.