โ
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
๐ฎ๐ฉ Indonesia๐ผ Employment Supportโ Active
๐ Eligibility at a Glance
Income Limit
Rp 35,00,000 per month
Occupation
Worker / Labour, Employee
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Syarat penerima BSU berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
Prioritas penerima: Pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan .
Catatan: Kriteria ini berlaku untuk penyaluran BSU terakhir (2025). Apabila pemerintah kembali melanjutkan program BSU di masa depan, syarat dan ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
โWho Is Not Eligible
Yang tidak berhak menerima BSU :
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000 per bulan
- Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima PKH (diprioritaskan untuk tidak menerima BSU)
Penting: Pekerja yang tidak memenuhi syarat tidak akan masuk dalam daftar calon penerima BSU yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful

โฟ Disability Support
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
๐ฐ Rp 3,00,000

๐ด Senior Citizen Support
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
๐ฐ Rp 3,00,000๐ 60+ yrs

๐ Scholarship
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
๐ฐ Rp 90,00,000

๐ Education Support
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
๐ 6โ21 yrs

๐๏ธ Government Scheme
Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
๐ถ
๐ถ Child Support
Program Bantuan Anak Yatim / Anak Rentan
๐ฐ Rp 2,00,000๐ Up to 18 yrs
