Govt Benefit
Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah

💵 Cash Transfer● Active

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli. Program terakhir disalurkan tahun 2025 dan telah berakhir.

💰 Benefit
Rp 600,000 / one-time
💵 Income Limit
≤ Rp 3,500,000/month
📅 Launched
1 Aug 2020

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
💵 Cash Transfer
Status
Active
Benefit
Rp 6,00,000 / One-time
Income
≤ Rp 35,00,000/mo
Launched
1 Aug 2020
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja/buruh dalam bentuk subsidi gaji/upah. Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan telah berlangsung sejak tahun 2020.

BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini menyasar pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdampak secara ekonomi.

Penyaluran terakhir BSU dilakukan pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Penting untuk diketahui: Program BSU 2025 telah selesai disalurkan pada Agustus 2025. Kemnaker secara resmi menyatakan bahwa belum ada kebijakan baru untuk penyaluran BSU di tahun 2026 atau setelahnya. Segala informasi yang mengklaim BSU akan cair kembali adalah hoaks.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Income Limit
Rp 35,00,000 per month
Occupation
Worker / Labour

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Dalam hal pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau bantuan sosial lainnya.

Catatan: BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Penerima ditentukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi oleh Kemnaker.

💰Benefits

Type
Cash Transfer
Amount
Rp 6,00,000
Frequency
One-time
Installments
2
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Manfaat BSU

Penerima BSU 2025 mendapatkan bantuan berupa:

  • Jumlah: Rp300.000 per bulan
  • Durasi: 2 bulan (Juni dan Juli 2025)
  • Total: Rp600.000 (dibayarkan sekaligus)
  • Metode pembayaran: Transfer bank (Himbara/BSI) atau melalui PT Pos Indonesia

Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening penerima atau dapat dicairkan di kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

📋Documents Required

Dokumen yang Diperlukan

BSU tidak memerlukan dokumen yang diunggah atau diserahkan secara manual. Data penerima diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk pengecekan status, penerima memerlukan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Email aktif
  • Nomor rekening bank (Himbara/BSI) atau akses PT Pos

Penting: Tidak ada permintaan data pribadi melalui link tidak resmi. Segala permintaan data selain melalui kanal resmi Kemnaker/BPJS Ketenagakerjaan adalah penipuan.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

Cara Mendapatkan BSU

BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Penerima ditentukan melalui mekanisme berikut:

  1. Perusahaan melaporkan data pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data pekerja yang memenuhi kriteria kepada Kemnaker.
  3. Kemnaker melakukan verifikasi dan validasi data terhadap bantuan sosial lainnya.
  4. Kemnaker menetapkan daftar penerima BSU.
  5. Dana BSU disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara/BSI atau PT Pos Indonesia.

Jika Anda memenuhi syarat tetapi belum menerima, hubungi HRD perusahaan atau cek status melalui kanal resmi.

🔍Check Application Status

Cara Cek Status Penerima BSU

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui kanal resmi berikut:

  1. Melalui Website Kemnaker: Buka bsu.kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data yang diminta.
  2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, scroll ke bagian "cek apakah Anda termasuk calon penerima BSU?", lalu masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan email aktif.
  3. Melalui Aplikasi Pospay: Bagi penerima yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.
  4. Menghubungi HRD Perusahaan: HRD dapat mengakses data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan status pelaporan upah.

Penting: Hanya gunakan kanal resmi di atas. Abaikan link yang meminta data pribadi melalui WhatsApp, Telegram, atau media sosial.

💳Payment / Installment Status

Cara Cek Pencairan BSU

Setelah dinyatakan sebagai penerima, dana BSU akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar (Himbara/BSI) atau dapat dicairkan di kantor PT Pos Indonesia.

  • Pengecekan melalui bank: Cek mutasi rekening secara berkala atau melalui mobile banking.
  • Pengecekan melalui Pospay: Bagi penerima Pos, gunakan aplikasi Pospay untuk melihat status pencairan.
  • Notifikasi resmi: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pengumuman melalui kanal resmi jika ada pencairan.

Jika dana tidak kunjung masuk: Pastikan data rekening yang terdaftar aktif dan sesuai. Hubungi bank penyalur atau HRD perusahaan untuk konfirmasi.

📅Important Dates

Launched
1 August 2020
Closing Date
31 August 2025

Tanggal Penting

  • 1 Agustus 2020: Peluncuran pertama BSU
  • 2 Juni 2025: Penetapan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  • 3 Juli 2025: Awal penyaluran BSU 2025
  • Agustus 2025: Akhir penyaluran BSU 2025
  • Januari 2026: Kemnaker menegaskan belum ada BSU 2026

Status saat ini: Program BSU tidak aktif untuk tahun 2026. Belum ada jadwal pencairan berikutnya.

❌Who Is Not Eligible

Yang Tidak Berhak Menerima BSU

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) — termasuk PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI — Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Polri — Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Penerima bantuan sosial lain — seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM pada tahun anggaran yang sama
  • Pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000 (kecuali jika UMK setempat lebih tinggi, maka batasnya adalah UMK)
  • Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
  • Pekerja informal yang tidak memiliki laporan upah dari perusahaan

⚠️Important Instructions

Catatan Penting

  • BSU TIDAK memerlukan pendaftaran mandiri. Jika ada link yang meminta Anda mendaftar untuk BSU, itu adalah penipuan.
  • Jangan pernah memberikan data pribadi (NIK, nomor rekening, OTP) melalui link tidak resmi, WhatsApp, atau Telegram.
  • Kemnaker tidak pernah meminta pembayaran dalam bentuk apapun untuk mendapatkan BSU.
  • Waspadai hoaks BSU 2026. Kemnaker telah menegaskan belum ada kebijakan BSU untuk tahun 2026.
  • Data penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan Anda melaporkan upah dengan benar dan tidak menunggak iuran.
  • Simpan bukti pengecekan dari kanal resmi sebagai referensi jika diperlukan.

📌Conclusion

Kesimpulan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang telah berlangsung sejak 2020 dan terakhir disalurkan pada tahun 2025. Program ini memberikan bantuan tunai kepada pekerja formal berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli.

Penting untuk dicatat bahwa BSU tidak lagi disalurkan pada tahun 2026. Kemnaker secara resmi menyatakan belum ada kebijakan baru terkait BSU. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan BSU, terutama yang memuat link pendaftaran tidak resmi.

Selalu akses informasi melalui kanal resmi Kemnaker (kemnaker.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id).

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.