Govt Benefit
โœ…
Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ต Cash Transferโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Income Limit
Rp 35,00,000 per month
Occupation
Worker / Labour

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Dalam hal pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau bantuan sosial lainnya.

Catatan: BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Penerima ditentukan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diverifikasi oleh Kemnaker.

โŒWho Is Not Eligible

Yang Tidak Berhak Menerima BSU

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) โ€” termasuk PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI โ€” Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Polri โ€” Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Penerima bantuan sosial lain โ€” seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM pada tahun anggaran yang sama
  • Pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000 (kecuali jika UMK setempat lebih tinggi, maka batasnya adalah UMK)
  • Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per April 2025
  • Pekerja informal yang tidak memiliki laporan upah dari perusahaan