Govt Benefit
๐Ÿ“
Jaminan Pensiun

How to Apply for Jaminan Pensiun โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Online
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’
Launched
1 July 2015

Kepesertaan Jaminan Pensiun bagi pekerja penerima upah pada umumnya dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pemberi kerja melakukan pendaftaran sebagai perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan mendaftarkan pekerja penerima upah dan memilih program jaminan sosial yang wajib atau sesuai ketentuan, termasuk JP.
  3. Data pekerja dan data upah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Iuran JP dibayarkan setiap bulan sesuai tagihan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Peserta dapat memantau kepesertaan dan layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal resmi yang tersedia.

Pendaftaran pekerja penerima upah dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan oleh HR atau pihak yang ditunjuk perusahaan.