Govt Benefit
โœ…
Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Employee, Worker / Labour
Beneficiary
Women, Men, Senior Citizens

Jaminan Pensiun pada dasarnya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah yang memenuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja penerima upah adalah pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

  • Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Pensiun.
  • Kepesertaan JP berkaitan dengan hubungan kerja dan pendaftaran oleh pemberi kerja.
  • Manfaat pensiun hari tua pada umumnya mensyaratkan masa iur minimum 15 tahun atau 180 bulan untuk memperoleh pembayaran pensiun bulanan sesuai ketentuan.
  • Manfaat juga dapat diberikan dalam kondisi cacat total tetap atau meninggal dunia sesuai persyaratan program.

โŒWho Is Not Eligible

Jaminan Pensiun tidak merupakan program tabungan pensiun umum yang dapat diikuti secara bebas oleh semua pekerja. Kepesertaan JP memiliki ketentuan khusus dan terutama ditujukan bagi pekerja penerima upah yang memenuhi persyaratan kepesertaan.

  • Pekerja yang tidak memenuhi ketentuan kepesertaan JP tidak dapat memperoleh manfaat JP.
  • Pekerja mandiri atau bukan penerima upah tidak otomatis menjadi peserta JP hanya karena terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Manfaat pensiun bulanan diberikan berdasarkan persyaratan masa iur dan kondisi yang ditentukan dalam peraturan.