Govt Benefit
โœ…
KUR Super Mikro

KUR Super Mikro Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฆ Loanโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
21+ years
Occupation
Self-Employed, Business Owner, Unemployed, Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Women

Syarat penerima KUR Super Mikro berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha produktif atau akan memulai usaha produktif
  • Usaha berjalan kurang dari 6 bulan atau belum memiliki pengalaman usaha
  • Wajib mengikuti pendampingan atau pelatihan kewirausahaan
  • Bergabung dengan kelompok usaha atau memiliki keluarga dengan usaha produktif
  • Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif)
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
  • Tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Kelompok prioritas: Pekerja yang terkena PHK, pelaku usaha ultra mikro, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memulai usaha.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk KUR Super Mikro:

  • Pelaku usaha yang tidak memiliki usaha produktif atau rencana usaha yang layak
  • Debitur yang sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif)
  • Debitur yang memiliki riwayat kredit macet/bermasalah dalam SLIK OJK
  • Penggunaan KUR untuk kredit konsumtif (bukan modal kerja atau investasi usaha)
  • Plafon KUR Super Mikro yang melebihi Rp10 juta per akad per penerima

Penting: KUR Super Mikro tidak boleh dimintai agunan tambahan dalam bentuk apapun.