Govt Benefit
โœ…
Program Bantuan Anak Yatim / Anak Rentan

Program Bantuan Anak Yatim / Anak Rentan Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ‘ถ Child Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
Up to 18 years
Beneficiary
Children, Orphan, BPL Families

Syarat penerima bantuan ATENSI YAPI :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK yang valid serta padan dengan data Dukcapil
  • Anak berusia di bawah 18 tahun saat pencairan berlangsung. Jika anak telah berusia 18 tahun lebih 1 hari, sistem otomatis menghentikan bantuan tanpa dispensasi
  • Berstatus yatim (ayah meninggal), piatu (ibu meninggal), atau yatim piatu (kedua orang tua meninggal) yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan
  • Nama anak dan wali pengasuh wajib terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
  • Bukan merupakan anggota keluarga TNI, Polri, maupun ASN

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk ATENSI YAPI :

  • Anak yang telah berusia 18 tahun atau lebih
  • Anak yatim/piatu dari keluarga mampu secara ekonomi
  • Anak yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Anak yang merupakan anggota keluarga TNI, Polri, atau ASN
  • Anak yang tidak memiliki dokumen kependudukan yang valid