Govt Benefit
โœ…
Program Indonesia Pintar - KIP SD

Program Indonesia Pintar - KIP SD Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ“š Education Supportโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
5 โ€“ 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, BPL Families, Orphan, Disabled

Syarat Penerima PIP SD

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, penerima PIP adalah murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang memenuhi persyaratan berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdata sebagai murid aktif pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
  • Berusia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun (ketentuan usia dikecualikan untuk penyandang disabilitas)

Kriteria prioritas penerima PIP meliputi :

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali menempuh pendidikan
  • Peserta didik dengan kelainan fisik/disabilitas, korban musibah, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

โŒWho Is Not Eligible

Yang Tidak Berhak Menerima PIP SD

  • Siswa yang tidak terdata di Dapodik sebagai murid aktif
  • Siswa yang tidak diusulkan oleh sekolah melalui mekanisme Dapodik
  • Siswa dari keluarga mampu secara ekonomi (tidak memenuhi kriteria miskin/rentan miskin)
  • Siswa yang berusia di luar rentang 5-21 tahun (kecuali penyandang disabilitas)
  • Siswa yang sudah menerima bantuan pendidikan lain yang bersifat tumpang tindih (sesuai verifikasi sistem)
  • Siswa yang tidak memiliki rekening SimPel aktif setelah ditetapkan sebagai penerima (dana tidak dapat disalurkan)