
Program Indonesia Pintar โ PIP Madrasah
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah adalah bantuan tunai pendidikan dari Kementerian Agama bagi siswa MI, MTs, dan MA dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah. Dana disalurkan melalui rekening SimPel di bank penyalur.
๐ Quick Facts
๐About This Scheme
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah adalah program bantuan pendidikan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang ditujukan bagi peserta didik madrasah dari keluarga kurang mampu. Program ini merupakan bagian dari PIP nasional yang dikelola bersama oleh Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemensos.
PIP Madrasah menyasar siswa pada jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan utama program ini adalah mencegah putus sekolah, meningkatkan akses pendidikan, dan membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan siswa seperti seragam, buku, alat tulis, dan transportasi .
Program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dengan data siswa yang bersumber dari EMIS (Education Management Information System) dan diverifikasi melalui SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah). Dasar hukum utama meliputi UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta serangkaian peraturan Menteri Agama dan Sekretaris Jenderal .
โ Eligibility Criteria
Syarat penerima PIP Madrasah:
- Siswa MI, MTs, atau MA yang masih aktif
- Terdaftar di EMIS (Education Management Information System) lembaga madrasah dengan data siswa yang lengkap
- Berasal dari keluarga kurang mampu (miskin atau rentan miskin)
- Nomor KK sudah terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
Kelompok prioritas penerima:
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga peserta PKH
- Peserta didik dari keluarga pemegang KKS
- Peserta didik yatim/piatu/yatim piatu dari panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau dari keluarga terpidana
- Peserta didik dengan lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
๐ฐBenefits
Besaran bantuan PIP Madrasah berdasarkan jenjang pendidikan :
- MI (Madrasah Ibtidaiyah): Rp450.000 per tahun (kelas I-V), Rp225.000 per semester (kelas VI)
- MTs (Madrasah Tsanawiyah): Rp750.000 per tahun (kelas VII-VIII), Rp375.000 per semester (kelas IX)
- MA (Madrasah Aliyah): Rp1.800.000 per tahun (kelas X-XI), Rp900.000 per semester (kelas XII)
Penggunaan dana yang diperbolehkan:
- Membeli buku dan alat tulis
- Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
- Biaya transportasi ke madrasah
- Kebutuhan pendidikan personal lainnya
๐Documents Required
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PIP Madrasah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) โ dengan nomor KK terdaftar di DTSEN
- Fotokopi KTP orang tua/wali
- Fotokopi KIP atau KKS (jika ada)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa (jika tidak memiliki KKS/KIP)
- Surat laporan dan surat pengantar dari madrasah
- Form data siswa penerima
- Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang penetapan siswa penerima
- Laporan Penggunaan (LPJ) secara kolektif
๐How to Apply
Alur pengajuan PIP Madrasah:
- Siswa/orang tua mendatangi madrasah (MI/MTs/MA) tempat siswa terdaftar
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada tim PIP madrasah
- Tim PIP madrasah mendata siswa calon penerima dan melengkapi data di EMIS (NIK, NISN, nama ibu, pekerjaan dan penghasilan orang tua, dll)
- Tim PIP madrasah melakukan seleksi dan usulan calon penerima sesuai kriteria
- Data siswa diusulkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Verifikasi dan penetapan penerima dilakukan oleh Kemenag melalui SK Penetapan Penerima
- Siswa yang ditetapkan sebagai penerima akan dibuatkan rekening SimPel di bank penyalur
- Siswa melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (Bank Mandiri untuk madrasah)
- Dana disalurkan ke rekening yang sudah aktif
Penting: Pengajuan PIP Madrasah tidak melalui kantor desa. Desa hanya berperan dalam memberikan SKTM jika diperlukan.
๐Check Application Status
Cara mengecek status penerima PIP Madrasah:
Metode 1: Melalui SIPMA PIP Kemenag
- Buka portal https://pip.kemenag.go.id/
- Cari menu pencarian penerima
- Masukkan Nama Siswa atau NISN
- Klik tombol Cari
- Perhatikan nama madrasah, tahun penyaluran, dan status penerima
Metode 2: Melalui Madrasah
- Hubungi pihak madrasah tempat siswa terdaftar
- Tanyakan status siswa dalam daftar penerima PIP Madrasah
- Jika sudah ditetapkan, minta informasi mengenai tahap bantuan dan pencairan
Catatan: Jika nama tidak muncul, periksa kembali penulisan NISN atau nama sesuai dokumen resmi. Data yang tidak sinkron dapat menyebabkan hasil pencarian kosong .
๐ณPayment / Installment Status
PIP Madrasah disalurkan dalam bentuk uang tunai melalui rekening SimPel di bank penyalur. Untuk jenjang madrasah, bank penyalur yang digunakan adalah Bank Mandiri .
Cara mencairkan dana PIP Madrasah:
- Pastikan rekening SimPel sudah diaktivasi
- Datang ke bank penyalur (Bank Mandiri) dengan membawa:
- Buku tabungan SimPel
- Kartu ATM
- Kartu identitas (KTP/Kartu Pelajar)
- Untuk siswa MI, penarikan harus didampingi orang tua/wali atau guru
- Untuk siswa MTs dan MA, penarikan dapat dilakukan secara mandiri
- Penarikan melalui ATM hanya memerlukan kartu ATM dan PIN
Jadwal penyaluran PIP Madrasah 2026:
- Tahap I: SK ditetapkan April 2026, penyaluran dilakukan setelahnya
- Tahap II: Dijadwalkan OktoberโNovember 2026, dengan cut off data EMIS Agustus 2026
๐ Important Dates
Jadwal penting PIP Madrasah 2026:
- Penetapan SK Tahap I: 28 April 2026
- Penyaluran Tahap I: Setelah penetapan SK, sepanjang tahun 2026
- Cut off data EMIS untuk Tahap II: Agustus 2026
- Penyaluran Tahap II: OktoberโNovember 2026
Catatan: Jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah tergantung proses verifikasi, penerbitan SK, dan aktivasi rekening .
โWho Is Not Eligible
Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP Madrasah:
- Siswa yang tidak terdaftar di EMIS atau data di EMIS tidak lengkap
- Siswa dari keluarga mampu yang tidak terdaftar dalam DTSEN
- Siswa yang tidak aktif di madrasah
- Penerima yang tidak mengaktivasi rekening bank penyalur
Penting: Memiliki KIP atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu tidak selalu berarti nama akan langsung muncul pada setiap daftar penyaluran. Penetapan tetap mengikuti data dan ketentuan PIP yang berlaku .
โ ๏ธImportant Instructions
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data siswa di EMIS sudah lengkap dan valid, termasuk NIK, NISN, nama ibu, pekerjaan dan penghasilan orang tua
- Nomor KK harus terdaftar di DTSEN sebagai syarat utama penerima PIP Madrasah
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pemotongan dana PIP adalah tindakan melanggar hukum
- Untuk siswa MI, penarikan dana harus didampingi orang tua/wali atau guru
- Gunakan dana PIP sesuai peruntukan: buku, seragam, alat tulis, transportasi. Tidak untuk membayar SPP
- Waspadai penipuan yang menjanjikan mempercepat pencairan. Proses PIP 100% gratis
- Pantau pengumuman resmi dari madrasah dan Kemenag untuk informasi tahap penyaluran berikutnya
๐Related Schemes
Program terkait yang dapat diakses penerima PIP Madrasah:
- Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah โ untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di bawah Kemendikdasmen
- KIP Kuliah โ bantuan pendidikan untuk jenjang perguruan tinggi
- Program Keluarga Harapan (PKH) โ bantuan sosial bersyarat dari Kemensos
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) โ dana bantuan operasional untuk madrasah
๐Conclusion
Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah merupakan bantuan pendidikan penting dari Kementerian Agama bagi siswa MI, MTs, dan MA dari keluarga kurang mampu. Dengan besaran bantuan yang bervariasi berdasarkan jenjang (MI: Rp450.000, MTs: Rp750.000, MA: Rp1.800.000 per tahun), program ini membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa madrasah.
Pengajuan dilakukan melalui madrasah, dengan data siswa yang harus valid di EMIS dan nomor KK terdaftar di DTSEN. Status penerima dapat dicek melalui portal SIPMA PIP Kemenag atau menanyakan langsung ke pihak madrasah.
Untuk tahun 2026, penyaluran dilakukan dalam dua tahap: Tahap I dengan SK ditetapkan April 2026, dan Tahap II dijadwalkan OktoberโNovember 2026. Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan lengkap dan data di EMIS sudah diperbarui untuk memastikan siswa terdaftar sebagai penerima.
๐Additional Information
Peran EMIS dalam PIP Madrasah
EMIS (Education Management Information System) adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang dikelola Kementerian Agama. Untuk PIP Madrasah, data siswa di EMIS menjadi basis utama penentuan penerima. Data yang perlu dilengkapi meliputi: NIK, NISN, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan dan penghasilan orang tua, serta Nomor Statistik Madrasah (NSM) .
SIPMA: Sistem Informasi PIP Madrasah
SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) adalah platform yang digunakan untuk mengelola data penerima PIP Madrasah. Melalui SIPMA, madrasah dapat melakukan verifikasi dan validasi data siswa, serta mengusulkan calon penerima. Siswa dan orang tua juga dapat mengecek status penerima melalui portal pip.kemenag.go.id .
Bank Penyalur untuk Madrasah
Untuk jenjang madrasah, bank penyalur yang digunakan adalah Bank Mandiri. Pihak bank biasanya mendatangi madrasah secara langsung untuk memfasilitasi aktivasi rekening SimPel siswa, sehingga siswa tidak perlu datang ke kantor cabang bank .
Perbedaan PIP Madrasah dan PIP Sekolah
Meskipun sama-sama program PIP, terdapat perbedaan dalam pengelolaan: PIP Madrasah dikelola oleh Kementerian Agama dengan sistem EMIS dan SIPMA, sementara PIP Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) dikelola oleh Kemendikdasmen dengan sistem Dapodik dan SIPINTAR. Bank penyalur juga berbeda: madrasah menggunakan Bank Mandiri, sementara sekolah umum menggunakan BRI (SD/SMP) atau BNI (SMA/SMK) .
๐ Ready to Apply?
Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






