Govt Benefit
Program Indonesia Pintar โ€“ KIP SMP

Program Indonesia Pintar โ€“ KIP SMP

๐Ÿ“š Education Supportโ— Active

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMP/MTs/Paket B adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah bagi siswa usia 6โ€“21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap dapat bersekolah. Dana disalurkan melalui rekening SimPel bank penyalur.

๐Ÿ’ฐ Benefit
Rp 750,000 / annual
๐ŸŽ‚ Age
6โ€“21 years
๐Ÿ“… Launched
1 Jan 2014

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿ“š Education Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Benefit
Rp 7,50,000 / Annual
Age
6โ€“21 years
Launched
1 Jan 2014
Apply Via
Offline

๐Ÿ“„About This Scheme

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan . Program ini merupakan implementasi dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan sejak tahun 2014 sebagai amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.

Untuk jenjang SMP/MTs/Paket B, PIP menyasar siswa usia 6โ€“21 tahun yang terdaftar di sekolah formal maupun non-formal. Bantuan ini bertujuan mencegah putus sekolah, meningkatkan akses pendidikan, dan membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan siswa .

PIP Dikdasmen dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dengan koordinasi lintas kementerian bersama Kemensos dan Kemenag .

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
6 โ€“ 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families, Orphan, Disabled
Education
Below 10th

Penerima PIP SMP meliputi peserta didik yang memenuhi kriteria berikut :

  • Berusia 6โ€“21 tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SMP/MTs/Paket B
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yatim/piatu/yatim piatu atau tinggal di panti asuhan
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam atau konflik
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK
  • Berisiko putus sekolah atau telah putus sekolah dan ingin kembali belajar
  • Anak dari orang tua narapidana
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung

Catatan: Peserta didik yang hanya berasal dari keluarga mampu tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Cash Transfer
Amount
Rp 7,50,000
Frequency
Annual
Installments
3
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SMP/MTs/Paket B adalah Rp750.000 per tahun .

Ketentuan khusus:

  • Siswa baru (kelas 7 semester gasal) dan siswa kelas akhir (kelas 9 semester genap) menerima Rp375.000 (setengah dari jumlah per tahun)
  • Siswa kelas berjalan (kelas 7 semester genap, kelas 8, kelas 9 semester gasal) menerima jumlah penuh sesuai semester yang berlaku

Penggunaan dana yang diperbolehkan :

  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli seragam, sepatu, dan baju olahraga
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Biaya praktik tambahan dan uji kompetensi

Dana PIP dilarang digunakan untuk:

  • Membayar SPP atau iuran sekolah
  • Sumbangan pembangunan sarana sekolah
  • Kebutuhan yang tidak terkait personal pendidikan siswa

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan PIP SMP :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika ada
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa, jika tidak memiliki KKS/KIP
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM/KIP dari Kepala Sekolah (jika ada)
  • Fotokopi KTP orang tua/wali
  • Surat Keterangan DTKS (jika diminta sekolah/Dinas Pendidikan)

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Offline

Penting: Pengajuan PIP TIDAK melalui kantor desa. Desa hanya dapat membantu membuat SKTM jika diminta oleh sekolah .

Alur pengajuan PIP SMP:

  1. Orang tua/wali mendatangi sekolah (SMP/MTs/Paket B) tempat siswa terdaftar
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada pihak sekolah
  3. Sekolah memverifikasi data siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan menandai siswa sebagai "layak PIP"
  4. Sejak tahun ajaran 2026/2027, sekolah memiliki kewenangan mengusulkan calon penerima langsung melalui SIPINTAR, setelah berkoordinasi dengan komite sekolah
  5. Sekolah menyampaikan usulan kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan
  6. Puslapdik melakukan verifikasi dan penetapan penerima melalui SK Penetapan Penerima
  7. Siswa yang ditetapkan sebagai penerima akan dibuatkan rekening SimPel di bank penyalur (SMP: Bank BRI)
  8. Orang tua/wali mengaktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa dokumen pendukung
  9. Dana disalurkan ke rekening yang sudah aktif

๐Ÿ”Check Application Status

Status penerima PIP dapat dicek secara online melalui portal resmi:

Website: https://pip.kemendikdasmen.go.id

Langkah-langkah:

  1. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu "Cek Penerima"
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) 10 digit
  4. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit
  5. Isi kode verifikasi/captcha
  6. Klik "Cek Penerima"
  7. Status penerima dan informasi pencairan akan muncul

Peringatan: Hanya gunakan situs resmi berakhiran .go.id. Waspadai tautan palsu yang meminta data pribadi seperti kata sandi atau OTP .

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Untuk mengecek apakah dana PIP sudah masuk ke rekening:

  1. Buka pip.kemendikdasmen.go.id dan masukkan NISN serta NIK
  2. Perhatikan status pencairan yang muncul. Jika dana sudah disalurkan, akan tertulis "Dana Sudah Masuk" dengan tanggal pencairan
  3. Cek saldo rekening SimPel di Bank BRI (untuk SMP) melalui ATM, teller bank, atau mobile banking
  4. Jika rekening belum aktif, segera lakukan aktivasi rekening di bank penyalur dengan membawa KTP orang tua/wali dan dokumen pendukung

Dana PIP disalurkan dalam 3 termin per tahun :

  • Termin 1: Februari โ€“ April
  • Termin 2: Mei โ€“ September
  • Termin 3: Oktober โ€“ Desember

๐Ÿ“…Important Dates

Launched
1 January 2014

Jadwal penting PIP SMP tahun 2026:

  • Termin 1: Februari โ€“ April 2026
  • Termin 2: Mei โ€“ September 2026
  • Termin 3: Oktober โ€“ Desember 2026

Aturan baru 2026: Mulai tahun ajaran 2026/2027, penyaluran bantuan dihitung per semester (Rp375.000/semester untuk SMP) .

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP SMP:

  • Siswa dari keluarga mampu yang tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
  • Siswa yang tidak terdaftar aktif di Dapodik sekolah
  • Siswa yang telah menerima bantuan pendidikan serupa dari sumber lain yang tidak dapat digabungkan
  • Penerima yang tidak mengaktivasi rekening bank penyalur

Penting: Pengajuan PIP tidak dapat dilakukan melalui kantor desa. Desa hanya berperan dalam memberikan SKTM jika diperlukan .

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan data siswa di Dapodik (nama, NIK, status ekonomi) sudah benar dan sinkron dengan Kartu Keluarga
  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pemotongan dana PIP adalah tindakan melanggar hukum
  • Jika siswa tidak dapat mengambil dana langsung ke bank, orang tua/wali wajib membuat surat pernyataan sebagai perwakilan
  • Gunakan dana PIP sesuai peruntukan. Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi
  • Waspadai penipuan yang menjanjikan mempercepat pencairan dengan imbalan tertentu. Proses PIP 100% gratis

๐Ÿ“ŒConclusion

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMP/MTs/Paket B merupakan bantuan pendidikan yang penting bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan besaran Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir), program ini membantu meringankan beban biaya pendidikan personal siswa.

Pengajuan dilakukan melalui sekolah, bukan melalui desa. Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan lengkap dan data di Dapodik sudah valid. Status penerima dan pencairan dana dapat dipantau secara mandiri melalui portal resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Hindari segala bentuk penipuan yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu. PIP adalah program pemerintah yang 100% gratis.

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Aturan Baru PIP 2026

Mulai tahun ajaran 2026/2027, Kemendikdasmen menerapkan aturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 :

  • PIP diperluas hingga jenjang TK
  • Batas usia penerima diperluas: 5 tahun hingga sebelum 22 tahun
  • Sekolah memiliki kewenangan langsung mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR
  • Besaran bantuan ditetapkan per semester
  • SK Nominasi dan SK Pemberian diganti dengan SK Penetapan Penerima
  • Penerima PIP tidak lagi menerima kartu KIP fisik (beralih ke KIP Digital)

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.