Govt Benefit
✅
Program Indonesia Pintar – KIP SMP

Program Indonesia Pintar – KIP SMP Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia📚 Education Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Age
6 – 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families, Orphan, Disabled

Penerima PIP SMP meliputi peserta didik yang memenuhi kriteria berikut :

  • Berusia 6–21 tahun
  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SMP/MTs/Paket B
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak yatim/piatu/yatim piatu atau tinggal di panti asuhan
  • Penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam atau konflik
  • Anak dari orang tua yang terkena PHK
  • Berisiko putus sekolah atau telah putus sekolah dan ingin kembali belajar
  • Anak dari orang tua narapidana
  • Memiliki lebih dari 3 saudara kandung

Catatan: Peserta didik yang hanya berasal dari keluarga mampu tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP SMP:

  • Siswa dari keluarga mampu yang tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
  • Siswa yang tidak terdaftar aktif di Dapodik sekolah
  • Siswa yang telah menerima bantuan pendidikan serupa dari sumber lain yang tidak dapat digabungkan
  • Penerima yang tidak mengaktivasi rekening bank penyalur

Penting: Pengajuan PIP tidak dapat dilakukan melalui kantor desa. Desa hanya berperan dalam memberikan SKTM jika diperlukan .