Govt Benefit
✅
Program Indonesia Pintar – PIP Madrasah

Program Indonesia Pintar – PIP Madrasah Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia📚 Education Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Age
6 – 21 years
Occupation
Student
Beneficiary
Children, Youth, BPL Families, Orphan, Disabled

Syarat penerima PIP Madrasah:

  • Siswa MI, MTs, atau MA yang masih aktif
  • Terdaftar di EMIS (Education Management Information System) lembaga madrasah dengan data siswa yang lengkap
  • Berasal dari keluarga kurang mampu (miskin atau rentan miskin)
  • Nomor KK sudah terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)

Kelompok prioritas penerima:

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga peserta PKH
  • Peserta didik dari keluarga pemegang KKS
  • Peserta didik yatim/piatu/yatim piatu dari panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik atau dari keluarga terpidana
  • Peserta didik dengan lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima PIP Madrasah:

  • Siswa yang tidak terdaftar di EMIS atau data di EMIS tidak lengkap
  • Siswa dari keluarga mampu yang tidak terdaftar dalam DTSEN
  • Siswa yang tidak aktif di madrasah
  • Penerima yang tidak mengaktivasi rekening bank penyalur

Penting: Memiliki KIP atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu tidak selalu berarti nama akan langsung muncul pada setiap daftar penyaluran. Penetapan tetap mengikuti data dan ketentuan PIP yang berlaku .