Govt Benefit
Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas

Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas

Program Keluarga Harapan - Penyandang Disabilitas
♿ Disability Support● Active

Program bantuan tunai bersyarat dari Kementerian Sosial RI untuk penyandang disabilitas berat dari keluarga miskin, dengan bantuan Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta/tahun).

💰 Benefit
Rp 2,400,000 / installments

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
♿ Disability Support
Status
Active
Ministry
Kementerian Sosial
Benefit
Rp 24,00,000 / Installments
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Komponen Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari komponen kesejahteraan sosial dalam PKH yang menyasar penyandang disabilitas berat dari keluarga miskin dan rentan.

Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permensos No. 1 Tahun 2018, komponen kesehatan PKH mencakup ibu hamil, anak usia 0-7 tahun, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas sebagai penerima PKH dikecualikan dari batas kepesertaan maksimal 5 tahun.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Unemployed, Other
Beneficiary
Disabled, BPL Families
Disability
Required

Untuk menjadi penerima PKH Penyandang Disabilitas, calon harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah
  • Merupakan penyandang disabilitas berat (diutamakan)
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya
  • Memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP, KK)

💰Benefits

Type
Cash Transfer
Amount
Rp 24,00,000
Frequency
Installments
Installments
4
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Penerima PKH Penyandang Disabilitas mendapatkan bantuan tunai dengan rincian:

  • Rp600.000 per tahap (setiap tiga bulan)
  • Rp2.400.000 per tahun (4 tahap)

Bantuan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia untuk daerah tanpa akses bank. Dana dapat diambil melalui ATM atau digunakan di e-warong (agen penyalur).

📋Documents Required

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) penyandang disabilitas dan anggota keluarga
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan disabilitas dari dokter/rumah sakit (jika diperlukan)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (jika diperlukan)
  • Buku tabungan atau ATM bank Himbara (untuk pencairan setelah ditetapkan)

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

Pendaftaran PKH Penyandang Disabilitas tidak dapat dilakukan secara online langsung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
  3. Temui petugas operator SIKS-NG atau aparat desa.
  4. Sampaikan permohonan agar penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam DTSEN.
  5. Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk verifikasi.
  6. Data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk penetapan.
  7. Setelah ditetapkan, penerima akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bantuan disalurkan secara bertahap.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan memilih menu usulan, namun verifikasi tetap memerlukan validasi dari desa/kelurahan.

🔍Check Application Status

Untuk mengecek status penerima PKH Penyandang Disabilitas, gunakan kanal resmi berikut:

  • Website: cekbansos.kemensos.go.id – masukkan NIK dan kode verifikasi.
  • Aplikasi Cek Bansos: Unduh dari Google Play Store atau App Store, daftar akun, lalu gunakan menu Cek Bansos.
  • SMS: Kirim CEK NIK [nomor NIK] ke 087775500400.
  • Kantor Desa/Kelurahan: Tanyakan langsung ke petugas atau pendamping PKH.

💳Payment / Installment Status

Cara memeriksa pencairan bantuan PKH Penyandang Disabilitas:

  • Cek saldo melalui ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
  • Gunakan m-banking dari bank penyalur.
  • Untuk penyaluran via PT Pos, cek surat undangan atau datang ke kantor pos terdekat.
  • Pantau pengumuman resmi dari Kemensos atau Dinas Sosial setempat mengenai jadwal pencairan tahap berjalan.

📅Important Dates

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di semua daerah. Jadwal pastinya dapat berbeda tergantung wilayah.

❌Who Is Not Eligible

Berikut kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH Penyandang Disabilitas:

  • Tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
  • Sudah menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain
  • Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
  • Data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
  • Disabilitas yang dimiliki tidak tergolong berat (untuk prioritas komponen ini)

⚠️Important Instructions

Penting untuk diperhatikan:

  • Bantuan PKH tidak boleh dipotong, dipungut biaya, atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Penyandang disabilitas berat dikecualikan dari kewajiban penyaluran non-tunai dan dapat menerima bantuan secara tunai.
  • Pastikan data kependudukan selalu diperbarui, terutama jika ada perubahan alamat, status, atau anggota keluarga.
  • Jika penyandang disabilitas meninggal dunia, segera laporkan ke pendamping PKH atau kelurahan.
  • Simpan KKS dan dokumen terkait dengan aman.

📌Conclusion

PKH Penyandang Disabilitas merupakan bentuk perlindungan sosial pemerintah Indonesia terhadap penyandang disabilitas berat dari keluarga kurang mampu. Dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan empat kali, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan yang layak. Pendaftaran dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan untuk dimasukkan ke DTSEN, dan status dapat dipantau melalui kanal resmi Kemensos.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.