✅
Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas
Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas Eligibility Criteria — Who Can Apply?
🇮🇩 Indonesia♿ Disability Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Unemployed, Other
Beneficiary
Disabled, BPL Families
Untuk menjadi penerima PKH Penyandang Disabilitas, calon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah
- Merupakan penyandang disabilitas berat (diutamakan)
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos
- Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya
- Memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP, KK)
❌Who Is Not Eligible
Berikut kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH Penyandang Disabilitas:
- Tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
- Sudah menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain
- Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
- Disabilitas yang dimiliki tidak tergolong berat (untuk prioritas komponen ini)
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful

♿ Disability Support
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta
💰 Rp 3,00,000

👴 Senior Citizen Support
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
💰 Rp 3,00,000🎂 60+ yrs

💵 Cash Transfer
Program Keluarga Harapan & Sembako Integrated Social Assistance

🏛️ Government Scheme
Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
👶
👶 Child Support
Program Bantuan Anak Yatim / Anak Rentan
💰 Rp 2,00,000🎂 Up to 18 yrs

👴 Senior Citizen Support
Program Bantuan untuk Lansia
💰 Rp 24,00,000🎂 60+ yrs
