Govt Benefit
✅
Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas

Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas Eligibility Criteria — Who Can Apply?

🇮🇩 Indonesia♿ Disability Support● Active
📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Unemployed, Other
Beneficiary
Disabled, BPL Families

Untuk menjadi penerima PKH Penyandang Disabilitas, calon harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah
  • Merupakan penyandang disabilitas berat (diutamakan)
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya
  • Memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP, KK)

❌Who Is Not Eligible

Berikut kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH Penyandang Disabilitas:

  • Tidak terdaftar dalam DTSEN/DTKS
  • Sudah menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain
  • Memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri
  • Data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil
  • Disabilitas yang dimiliki tidak tergolong berat (untuk prioritas komponen ini)