Govt Benefit
📝
Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas

How to Apply for Program Keluarga Harapan – PKH Penyandang Disabilitas — Step by Step

🇮🇩 Indonesia♿ Disability Support● Active
📱 Application Mode
Government Office

Pendaftaran PKH Penyandang Disabilitas tidak dapat dilakukan secara online langsung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Datang ke kantor desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
  3. Temui petugas operator SIKS-NG atau aparat desa.
  4. Sampaikan permohonan agar penyandang disabilitas dimasukkan ke dalam DTSEN.
  5. Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel) untuk verifikasi.
  6. Data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk penetapan.
  7. Setelah ditetapkan, penerima akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bantuan disalurkan secara bertahap.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan memilih menu usulan, namun verifikasi tetap memerlukan validasi dari desa/kelurahan.