
Pahlawan Ekonomi Nusantara
Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) adalah program Kementerian Sosial untuk meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan korban bencana melalui bantuan usaha, pelatihan, serta pendampingan. Dasar hukum PENA melalui Permensos Nomor 7 Tahun 2023 telah dicabut dan digantikan oleh Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2026.
📋 Quick Facts
📄About This Scheme
Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) adalah program pemberdayaan sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan berwirausaha keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan/atau korban bencana.
Program PENA bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi agar lebih mandiri.
Secara regulasi, Program PENA diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan tersebut berlaku sejak 15 November 2023, tetapi telah dicabut oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang berlaku sejak 19 Januari 2026.
✅Eligibility Criteria
Berdasarkan ketentuan PENA yang berlaku sebelum dicabut, sasaran program adalah perseorangan atau keluarga yang memiliki masalah sosial berupa kemiskinan, kerentanan, keterpencilan, dan/atau merupakan korban bencana.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki kesiapan untuk mandiri.
- Memiliki potensi untuk berkembang.
- Memiliki semangat untuk meningkatkan kesejahteraan.
- Memiliki kebutuhan usaha atau pekerjaan yang sesuai dengan hasil asesmen.
Calon penerima menjalani asesmen oleh pendamping sosial. Setelah dinyatakan layak, calon KPM menyusun proposal usaha yang paling sedikit memuat rencana usaha dan rencana anggaran biaya.
💰Benefits
Program PENA memberikan beberapa bentuk pemberdayaan kepada penerima manfaat.
- Bantuan usaha: bantuan untuk mendukung kegiatan usaha sesuai proposal yang telah disetujui.
- Pelatihan: peningkatan pengetahuan dan keterampilan kewirausahaan melalui bimbingan teknis, supervisi usaha, dan/atau promosi usaha.
- Pendampingan: akses kepada mitra dan pendamping sosial untuk memperkuat serta mengembangkan usaha.
- Peningkatan pendapatan: program diarahkan agar KPM mampu meningkatkan pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial.
Tidak terdapat satu nominal bantuan usaha yang berlaku untuk seluruh penerima. Batas nilai bantuan ditetapkan oleh direktorat jenderal terkait dan pemberian bantuan disesuaikan dengan proposal yang disetujui.
📋Documents Required
Program PENA tidak menetapkan satu daftar dokumen publik yang sama untuk semua calon penerima. Dalam mekanisme regulasi, calon penerima yang lulus asesmen menyusun proposal usaha dengan pendampingan pendamping sosial.
- Data identitas dan data keluarga sesuai basis data kesejahteraan sosial.
- Data atau informasi yang diperlukan untuk asesmen.
- Proposal usaha.
- Rencana usaha.
- Rencana anggaran biaya.
- Informasi mengenai minat, kemampuan, sumber daya, dan kebutuhan usaha atau pekerjaan.
Dokumen tambahan dapat diminta sesuai proses verifikasi dan ketentuan pelaksana.
📝How to Apply
PENA tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri online terbuka seperti beberapa program bantuan lainnya. Proses calon penerima dilakukan melalui pemetaan sasaran, asesmen dan mekanisme penetapan oleh Kementerian Sosial.
- Calon penerima masuk dalam sasaran berdasarkan data kesejahteraan sosial pemerintah.
- Pendamping sosial melakukan asesmen untuk menilai kelayakan, minat, kemampuan, potensi berkembang, dan kebutuhan usaha atau pekerjaan.
- Calon KPM yang lulus asesmen menyusun proposal usaha dengan pendampingan.
- Proposal yang memuat rencana usaha dan rencana anggaran biaya ditelaah oleh tim pengkaji.
- Calon penerima ditetapkan apabila proposal dinyatakan layak.
- Bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan diberikan sesuai bentuk program yang ditetapkan.
Karena Permensos Nomor 7 Tahun 2023 telah dicabut sejak 19 Januari 2026, mekanisme baru harus mengacu pada ketentuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
🔍Check Application Status
PENA tidak menyediakan satu portal publik nasional khusus untuk pengecekan status penerima yang dapat digunakan oleh semua masyarakat. Dalam mekanisme program, asesmen, penetapan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dilakukan melalui satuan kerja Kementerian Sosial serta pendamping sosial.
Untuk informasi terkait pelaksanaan atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk periode setelah 19 Januari 2026, informasi pemberdayaan perlu dikonfirmasi berdasarkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi yang menggantikan PENA secara regulasi.
💳Payment / Installment Status
Bantuan usaha PENA diberikan melalui kerja sama dengan Bank/Pos Penyalur. Bank/Pos Penyalur yang disebut dalam regulasi meliputi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Pos Indonesia (Persero).
Tidak ada satu jadwal pencairan berkala yang berlaku untuk seluruh penerima. Bantuan diberikan berdasarkan proposal yang telah disetujui dan mekanisme pelaksanaan program.
📅Important Dates
- 14 November 2023: Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara ditetapkan.
- 15 November 2023: Permensos Nomor 7 Tahun 2023 mulai berlaku.
- 19 Januari 2026: Permensos Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi mulai berlaku dan mencabut Permensos Nomor 7 Tahun 2023.
❌Who Is Not Eligible
Berdasarkan ketentuan PENA tahun 2023, program ditujukan kepada sasaran yang memiliki masalah sosial berupa kemiskinan, kerentanan, keterpencilan, dan/atau korban bencana serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria sasaran, tidak memenuhi hasil asesmen, atau proposal usahanya tidak dinyatakan layak tidak ditetapkan sebagai KPM PENA.
Perlu diperhatikan bahwa PENA dalam bentuk regulasi Permensos Nomor 7 Tahun 2023 sudah tidak berlaku sejak 19 Januari 2026 dan tidak boleh diperlakukan sebagai program bantuan aktif berdasarkan aturan lama tersebut.
⚠️Important Instructions
PENA perlu dibedakan dari bantuan sosial tunai biasa. Program ini merupakan pemberdayaan ekonomi yang menggabungkan bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan untuk membantu penerima manfaat menjadi lebih mandiri.
Bantuan usaha diberikan berdasarkan proposal yang disetujui dan tidak memiliki satu nominal nasional yang sama untuk semua penerima. Penggunaan bantuan harus mengikuti proposal dan mekanisme pertanggungjawaban program.
Untuk informasi program yang berlaku pada 2026, pengguna harus memperhatikan bahwa Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENA telah dicabut. Kerangka regulasi yang berlaku adalah Permensos Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
🔗Related Schemes
Program yang memiliki keterkaitan dengan tujuan pemberdayaan dan graduasi penerima bantuan sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
📌Conclusion
Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) merupakan program pemberdayaan Kementerian Sosial yang bertujuan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan kemandirian ekonomi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Berdasarkan Permensos Nomor 7 Tahun 2023, PENA memberikan bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan melalui proses asesmen, proposal, penetapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Status regulasi PENA perlu diperhatikan: Permensos Nomor 7 Tahun 2023 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Permensos Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi pada 19 Januari 2026. Karena itu, PENA sebaiknya disimpan dalam database sebagai program historis/discontinued, sementara informasi pemberdayaan sosial ekonomi yang berlaku menggunakan kerangka PPSE.
📎Additional Information
PENA Bukan Sekadar Bantuan Modal
Program PENA dirancang sebagai pemberdayaan ekonomi. Selain bantuan usaha, penerima mendapatkan pelatihan dan pendampingan agar mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Siapa Sasaran PENA?
Permensos Nomor 7 Tahun 2023 menyebut sasaran berupa perseorangan atau keluarga yang mengalami kemiskinan, kerentanan, keterpencilan, dan/atau menjadi korban bencana. Sasaran harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memiliki kesiapan untuk mandiri, potensi berkembang, atau semangat meningkatkan kesejahteraan.
Bagaimana Bantuan PENA Diberikan?
Calon penerima menjalani asesmen. Setelah lulus, calon KPM menyusun proposal usaha yang mencakup rencana usaha dan rencana anggaran biaya. Proposal kemudian ditelaah dan apabila dinyatakan layak, penerima ditetapkan serta memperoleh bantuan sesuai ketentuan program.
Status PENA pada 2026
Permensos Nomor 2 Tahun 2026 mencabut Permensos Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENA. Peraturan baru tersebut menetapkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai kerangka pemberdayaan sosial ekonomi yang berlaku. Oleh sebab itu, halaman PENA harus menjelaskan status historisnya dan tidak menyebut PENA berdasarkan Permensos 7/2023 sebagai program regulasi aktif pada 2026.
🔗🇮🇳 More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





