Pahlawan Ekonomi Nusantara Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
Berdasarkan ketentuan PENA yang berlaku sebelum dicabut, sasaran program adalah perseorangan atau keluarga yang memiliki masalah sosial berupa kemiskinan, kerentanan, keterpencilan, dan/atau merupakan korban bencana.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki kesiapan untuk mandiri.
- Memiliki potensi untuk berkembang.
- Memiliki semangat untuk meningkatkan kesejahteraan.
- Memiliki kebutuhan usaha atau pekerjaan yang sesuai dengan hasil asesmen.
Calon penerima menjalani asesmen oleh pendamping sosial. Setelah dinyatakan layak, calon KPM menyusun proposal usaha yang paling sedikit memuat rencana usaha dan rencana anggaran biaya.
โWho Is Not Eligible
Berdasarkan ketentuan PENA tahun 2023, program ditujukan kepada sasaran yang memiliki masalah sosial berupa kemiskinan, kerentanan, keterpencilan, dan/atau korban bencana serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Calon penerima yang tidak memenuhi kriteria sasaran, tidak memenuhi hasil asesmen, atau proposal usahanya tidak dinyatakan layak tidak ditetapkan sebagai KPM PENA.
Perlu diperhatikan bahwa PENA dalam bentuk regulasi Permensos Nomor 7 Tahun 2023 sudah tidak berlaku sejak 19 Januari 2026 dan tidak boleh diperlakukan sebagai program bantuan aktif berdasarkan aturan lama tersebut.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful





