Govt Benefit
Acceleration Program for the Eradication of Extreme Poverty

Acceleration Program for the Eradication of Extreme Poverty

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
🏛️ Government Scheme● Discontinued

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem adalah kebijakan nasional Indonesia untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong-kantong kemiskinan.

📅 Launched
8 Jun 2022

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏛️ Government Scheme
Status
Discontinued
Launched
8 Jun 2022
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem adalah kebijakan nasional Pemerintah Indonesia yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Kebijakan ini dirancang untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia melalui keterpaduan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan partisipasi masyarakat.

Program ini bukan merupakan satu bantuan tunai tunggal. Pendekatannya adalah mengintegrasikan berbagai program bantuan sosial, subsidi, pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendapatan, dan pembangunan dasar agar rumah tangga miskin ekstrem memperoleh intervensi yang lebih tepat sasaran.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mulai berlaku pada 8 Juni 2022 dan menetapkan target penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional pada 2024.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Unemployed, Homemaker, Other
Beneficiary
BPL Families, Children, Senior Citizens, Disabled, Pregnant Women
Family Income
BPL

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tidak memiliki satu persyaratan pendaftaran seperti program bantuan tunggal karena merupakan kerangka koordinasi berbagai program pemerintah. Sasaran utamanya adalah penduduk atau rumah tangga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan data dan kriteria yang digunakan pemerintah.

  • Rumah tangga atau individu yang tergolong miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah.
  • Masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan sosial, subsidi, pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendapatan atau intervensi dasar lainnya.
  • Kelompok masyarakat miskin yang berada di lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem.
  • Penerima tetap harus memenuhi persyaratan program sektoral yang digunakan untuk memberikan bantuan atau layanan.

Karena kebijakan ini terdiri dari banyak program, persyaratan akhir berbeda sesuai bantuan atau intervensi yang diterima.

💰Benefits

Type
Other
Frequency
Installments
Payment Method
Other

Kebijakan ini menggunakan tiga strategi utama untuk menghapus kemiskinan ekstrem:

  • Mengurangi beban pengeluaran: melalui bantuan sosial, subsidi, perlindungan sosial, akses kesehatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Meningkatkan pendapatan: melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kapasitas usaha, akses pekerjaan, akses permodalan dan pengembangan mata pencaharian.
  • Mengurangi kantong kemiskinan: melalui pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan akses layanan dasar dan intervensi berbasis wilayah.

Tidak ada satu nominal bantuan yang berlaku untuk seluruh penerima karena manfaat diberikan melalui berbagai program sektoral yang memiliki besaran dan mekanisme masing-masing.

📋Documents Required

Karena P3KE merupakan kebijakan terintegrasi dan bukan satu program bantuan dengan satu formulir pendaftaran, tidak terdapat daftar dokumen tunggal yang berlaku untuk semua intervensi. Data yang dapat digunakan dalam proses penargetan dan verifikasi antara lain:

  • Data kependudukan dan identitas keluarga.
  • Data keluarga dan anggota rumah tangga.
  • Data sosial ekonomi.
  • Data kondisi tempat tinggal dan lingkungan.
  • Data pekerjaan dan sumber pendapatan.
  • Dokumen atau data lain yang diperlukan oleh program bantuan sektoral.

Dokumen tambahan bergantung pada program pemerintah yang diberikan kepada penerima.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office
⏰ Deadline
31 December 2024

Tidak terdapat mekanisme pendaftaran tunggal untuk P3KE. Pemerintah mengidentifikasi dan menetapkan sasaran melalui data kemiskinan dan mekanisme penargetan program masing-masing.

  1. Data masyarakat miskin dan miskin ekstrem dihimpun serta dipadankan dengan data sosial ekonomi pemerintah.
  2. Pemerintah pusat dan daerah menentukan lokasi serta kelompok prioritas.
  3. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengintegrasikan program sesuai kebutuhan masyarakat.
  4. Program bantuan sosial, subsidi, pemberdayaan ekonomi atau pembangunan dasar diberikan berdasarkan kriteria masing-masing.
  5. Pelaksanaan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan ketepatan sasaran serta mengurangi kemiskinan ekstrem.

Untuk bantuan tertentu, masyarakat harus mengikuti mekanisme pendaftaran atau verifikasi yang ditetapkan oleh kementerian atau pemerintah daerah pelaksana program tersebut.

🔍Check Application Status

P3KE tidak memiliki satu portal status penerima nasional yang berlaku untuk seluruh jenis intervensi karena kebijakan ini menggabungkan banyak program pemerintah. Status bantuan harus diperiksa melalui program sektoral yang diterima atau melalui pemerintah daerah.

Masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa atau kelurahan, pemerintah kabupaten atau kota, dinas sosial, atau instansi pelaksana program terkait untuk mengetahui apakah data mereka masuk sebagai sasaran intervensi tertentu.

💳Payment / Installment Status

Tidak ada satu pembayaran P3KE dengan nominal dan jadwal yang sama untuk seluruh masyarakat. Bantuan atau manfaat diberikan melalui berbagai program yang terintegrasi dalam strategi penghapusan kemiskinan ekstrem.

Karena itu, pengecekan pembayaran harus dilakukan pada program yang menjadi sumber bantuan, misalnya program bantuan sosial, subsidi, pemberdayaan ekonomi atau program pemerintah daerah tertentu.

📅Important Dates

Launched
8 June 2022
Application Ends
31 December 2024
Closing Date
31 December 2024
  • 8 Juni 2022: Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 ditetapkan dan mulai berlaku.
  • 2022: Pemerintah memperkuat strategi nasional percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui integrasi program pusat dan daerah.
  • 2024: Tahun yang ditargetkan untuk mencapai penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional.
  • 31 Desember 2024: Batas akhir keberlakuan yang secara eksplisit ditetapkan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

❌Who Is Not Eligible

Karena P3KE merupakan kerangka kebijakan dan koordinasi, seseorang tidak otomatis memperoleh semua bantuan pemerintah hanya karena termasuk masyarakat miskin ekstrem. Setiap program yang diintegrasikan memiliki persyaratan, mekanisme verifikasi dan sasaran masing-masing.

Selain itu, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 berlaku sampai 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak seharusnya dipublikasikan sebagai program bantuan nasional aktif pada 2026 tanpa dasar hukum atau kebijakan pengganti yang secara khusus menghidupkan kembali instruksi tersebut.

⚠️Important Instructions

Penting untuk membedakan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai kebijakan nasional dengan bantuan sosial atau program pemberdayaan tertentu yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengarahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program serta memastikan ketepatan sasaran. Masyarakat yang membutuhkan bantuan harus mengikuti persyaratan program sektoral yang sesuai dengan kondisi mereka.

Untuk informasi tahun berjalan setelah berakhirnya masa berlaku Inpres 4 Tahun 2022, pengguna perlu memeriksa kebijakan nasional dan program pengentasan kemiskinan terbaru sebelum menyatakan bahwa P3KE masih aktif.

📌Conclusion

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem merupakan kebijakan nasional lintas sektor yang ditetapkan melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Strateginya berfokus pada pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan pengurangan kantong kemiskinan melalui integrasi berbagai program pemerintah. Karena Inpres tersebut secara resmi berlaku sampai 31 Desember 2024, skema ini harus dikategorikan sebagai kebijakan sementara yang telah berakhir, bukan sebagai bantuan nasional aktif pada 2026.

📎Additional Information

Bukan Satu Bantuan Tunai

P3KE sering dianggap sebagai satu program bantuan, padahal secara resmi merupakan kerangka kebijakan untuk mengoordinasikan berbagai intervensi pemerintah. Tidak ada satu nominal manfaat yang diterima seluruh keluarga sasaran.

Tiga Strategi Utama

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 menetapkan tiga pendekatan utama, yaitu mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mengurangi jumlah kantong kemiskinan. Pendekatan tersebut dilaksanakan melalui sinergi program pemerintah pusat dan daerah.

Status Setelah 2024

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mulai berlaku pada 8 Juni 2022 dan secara eksplisit berlaku sampai 31 Desember 2024. Oleh karena itu, database harus membedakan kebijakan P3KE 2022-2024 dari program pengentasan kemiskinan yang masih berjalan atau kebijakan baru setelah 2024.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota memiliki peran penting dalam penargetan, integrasi program, penyediaan anggaran daerah, pemantauan dan evaluasi. Implementasi di daerah dapat menghasilkan program atau bantuan khusus yang berbeda antarwilayah.

❓Frequently Asked Questions