Govt Benefit
๐Ÿ“
Acceleration Program for the Eradication of Extreme Poverty

How to Apply for Acceleration Program for the Eradication of Extreme Poverty โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Discontinued
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office
โฐ Deadline
31 December 2024
Launched
8 June 2022
Application Ends
31 December 2024
Closing Date
31 December 2024

Tidak terdapat mekanisme pendaftaran tunggal untuk P3KE. Pemerintah mengidentifikasi dan menetapkan sasaran melalui data kemiskinan dan mekanisme penargetan program masing-masing.

  1. Data masyarakat miskin dan miskin ekstrem dihimpun serta dipadankan dengan data sosial ekonomi pemerintah.
  2. Pemerintah pusat dan daerah menentukan lokasi serta kelompok prioritas.
  3. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengintegrasikan program sesuai kebutuhan masyarakat.
  4. Program bantuan sosial, subsidi, pemberdayaan ekonomi atau pembangunan dasar diberikan berdasarkan kriteria masing-masing.
  5. Pelaksanaan dipantau dan dievaluasi untuk memastikan ketepatan sasaran serta mengurangi kemiskinan ekstrem.

Untuk bantuan tertentu, masyarakat harus mengikuti mekanisme pendaftaran atau verifikasi yang ditetapkan oleh kementerian atau pemerintah daerah pelaksana program tersebut.