Govt Benefit
โœ…
Acceleration Program for the Eradication of Extreme Poverty

Acceleration Program for the Eradication of Extreme Poverty Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Discontinued
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Unemployed, Homemaker, Other
Beneficiary
BPL Families, Children, Senior Citizens, Disabled, Pregnant Women
Family Income
BPL

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tidak memiliki satu persyaratan pendaftaran seperti program bantuan tunggal karena merupakan kerangka koordinasi berbagai program pemerintah. Sasaran utamanya adalah penduduk atau rumah tangga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem berdasarkan data dan kriteria yang digunakan pemerintah.

  • Rumah tangga atau individu yang tergolong miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah.
  • Masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan sosial, subsidi, pemberdayaan ekonomi, peningkatan pendapatan atau intervensi dasar lainnya.
  • Kelompok masyarakat miskin yang berada di lokasi prioritas penanggulangan kemiskinan ekstrem.
  • Penerima tetap harus memenuhi persyaratan program sektoral yang digunakan untuk memberikan bantuan atau layanan.

Karena kebijakan ini terdiri dari banyak program, persyaratan akhir berbeda sesuai bantuan atau intervensi yang diterima.

โŒWho Is Not Eligible

Karena P3KE merupakan kerangka kebijakan dan koordinasi, seseorang tidak otomatis memperoleh semua bantuan pemerintah hanya karena termasuk masyarakat miskin ekstrem. Setiap program yang diintegrasikan memiliki persyaratan, mekanisme verifikasi dan sasaran masing-masing.

Selain itu, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 berlaku sampai 31 Desember 2024. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak seharusnya dipublikasikan sebagai program bantuan nasional aktif pada 2026 tanpa dasar hukum atau kebijakan pengganti yang secara khusus menghidupkan kembali instruksi tersebut.