Govt Benefit
Program Rumah Sejahtera / Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Program Rumah Sejahtera / Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
๐Ÿ˜๏ธ Rural Housingโ— Active

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah adalah program bantuan pemerintah Indonesia berupa dana stimulan Rp20 juta untuk memperbaiki rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1-4 DTSEN). Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima.

๐Ÿ’ฐ Benefit
Rp 20,000,000 / one-time

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿ˜๏ธ Rural Housing
Status
Active
Ministry
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Benefit
Rp 2,00,00,000 / One-time
Apply Via
Government Office

๐Ÿ“„About This Scheme

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang resmi berganti nomenklatur menjadi Bedah Rumah sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) .

Program ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah . Pada tahun 2026, BSPS menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dengan target yang jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

BSPS diluncurkan secara resmi untuk Tahun Anggaran 2026 pada 31 Maret 2026 di Mataram, dengan kuota nasional mencapai 400.000 unit rumah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia .

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Senior Citizens, Disabled
Land Required
Yes

Syarat penerima BSPS/Bedah Rumah berdasarkan Petunjuk Teknis dan ketentuan resmi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK valid
  • Termasuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Memiliki penghasilan gabungan suami-istri paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni (untuk peningkatan kualitas) atau rusak total (untuk pembangunan baru)
  • Rumah yang dimiliki telah dihuni sekurang-kurangnya 3 tahun
  • Belum pernah memperoleh program bantuan pembangunan rumah swadaya dalam 10 tahun terakhir (kecuali korban bencana)
  • Bersedia mengikuti ketentuan program, termasuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan berswadaya

Prioritas penerima: Lansia, penyandang disabilitas, dan warga miskin ekstrem.

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Grant
Amount
Rp 2,00,00,000
Frequency
One-time
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Besaran dan bentuk bantuan BSPS/Bedah Rumah:

  • Rp20.000.000 per unit rumah, dengan rincian:
    • Rp17.500.000 untuk pembelian bahan bangunan
    • Rp2.500.000 untuk upah kerja tukang
  • Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan sebesar Rp25.000.000 per unit
  • Untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, dan daerah terluar di Papua serta Maluku Utara, nilai bantuan mencapai Rp40.000.000 per unit
  • Dana disalurkan langsung ke rekening bank penerima tanpa melalui pihak ketiga
  • Penerima dapat melakukan swadaya menggunakan dana pribadi untuk menambah item pekerjaan di luar komponen bantuan

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan BSPS :

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Foto surat kepemilikan tanah atau bangunan (sertifikat, akta, Letter C, atau dokumen sah lainnya)
  • Foto kondisi rumah meliputi tampak depan, belakang, kanan, kiri, dan bagian dalam rumah
  • Foto kondisi rumah menggunakan kamera dengan fitur geotagging sebagai bagian dari kebutuhan verifikasi lokasi

Untuk penerima yang telah menempati rumah minimal 1 tahun, dapat menggunakan surat pernyataan yang diketahui kepala desa/lurah sebagai bukti penguasaan .

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office

Alur pengajuan BSPS/Bedah Rumah :

  1. Pengusulan calon penerima dilakukan melalui sistem elektronik berbasis digital pada situs resmi Kementerian PKP (SIBARU). Pengusulan dapat dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara, menteri/kepala lembaga, kepala daerah, tokoh nasional/agama/adat/masyarakat, dan ketua organisasi kemasyarakatan
  2. Usulan diverifikasi untuk memeriksa kebenaran data yang diunggah
  3. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan penerima
  4. Penyiapan masyarakat melalui pendampingan dan musyawarah untuk membentuk kelompok penerima bantuan
  5. Identifikasi kebutuhan anggaran melalui bimbingan teknis dan perhitungan harga bahan bangunan
  6. Penetapan penerima bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  7. Pencairan dana ditransfer langsung dari kas negara ke rekening penerima
  8. Penerima memesan bahan bangunan melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat
  9. Pekerjaan fisik dilakukan dengan swadaya dan gotong royong
  10. Pelaporan penggunaan dana diunggah ke sistem elektronik Kementerian PKP paling lambat 30 hari setelah pekerjaan 100%

๐Ÿ”Check Application Status

Untuk mengecek status pengajuan BSPS/Bedah Rumah:

  1. Hubungi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten/Kota setempat
  2. Tanyakan status usulan yang telah dimasukkan melalui aplikasi SIBARU
  3. Pemerintah daerah akan memberikan informasi mengenai tahapan verifikasi dan penetapan

Catatan: BSPS tidak memiliki portal pengecekan status online nasional yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Informasi status pengajuan disampaikan melalui pemerintah daerah.

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Pencairan dana BSPS/Bedah Rumah :

  • Dana disalurkan langsung ke rekening bank penerima
  • Penerima dapat memeriksa saldo melalui ATM, mobile banking, atau teller bank
  • Dana digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah tukang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun

Jadwal pencairan 2026: Penyaluran dana ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober 2026, sedangkan pengerjaan fisik ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir Desember 2026 .

๐Ÿ“…Important Dates

  • 31 Maret 2026: Peluncuran resmi BSPS 2026 di Mataram
  • 28 Juli 2026: Permen PKP No. 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah ditetapkan
  • 29 Juli 2026: Permen PKP No. 6 Tahun 2026 diundangkan
  • Pertengahan Oktober 2026: Target penyelesaian penyaluran anggaran
  • Akhir Desember 2026: Target penyelesaian seluruh pengerjaan fisik

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima BSPS :

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau berada di desil 5 ke atas
  • Pemohon yang sudah pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir
  • Rumah yang berada di kawasan bukan peruntukan permukiman (misalnya bantaran rel kereta api)
  • Tanah yang dalam status sengketa
  • Pemohon yang tidak bersedia mengikuti ketentuan program termasuk membentuk KPB

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • BSPS/Bedah Rumah 100% gratis. Tidak ada biaya pendaftaran atau pungutan apapun. Menteri PKP menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan BSPS tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun kepada masyarakat
  • Dana disalurkan langsung ke rekening penerima, bukan melalui perantara
  • Mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) memungkinkan efisiensi anggaran yang dikembalikan dalam bentuk tambahan material
  • Penerima dapat menggunakan surat keterangan kepala desa jika belum memiliki sertifikat tanah, asalkan telah menempati minimal 1 tahun
  • Waspadai penipuan yang menjanjikan bantuan dengan meminta biaya. Laporkan ke kanal pengaduan Kementerian PKP

๐Ÿ“ŒConclusion

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah merupakan program bantuan pemerintah yang memberikan dana stimulan Rp20 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah tidak layak huni. Pada tahun 2026, program ini mengalami peningkatan kuota yang sangat signifikan menjadi 400.000 unit dengan anggaran sekitar Rp8,3 triliun .

Sasaran utama program adalah keluarga desil 1-4 DTSEN yang memiliki dan menempati rumah tidak layak huni. Dana disalurkan langsung ke rekening penerima dan digunakan untuk membeli bahan bangunan serta membayar upah tukang .

Pengajuan dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota dan diusulkan melalui aplikasi SIBARU. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas PKP setempat atau mengakses kanal resmi Kementerian PKP.

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Peningkatan Kuota BSPS 2026

Pada tahun 2025, kuota BSPS hanya 45.000 unit. Tahun 2026, kuota melonjak menjadi 400.000 unit . Kenaikan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia .

Inovasi Pemilihan Toko Terbuka (PTT)

Kementerian PKP memperkenalkan mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat dalam pelaksanaan BSPS. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat penerima untuk memilih toko bahan bangunan melalui penawaran terbuka, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran yang dikembalikan dalam bentuk tambahan material bangunan .

Digitalisasi dan Data DTSEN

Pelaksanaan BSPS 2026 didukung oleh digitalisasi mulai dari tahap pengusulan, penetapan penerima, hingga monitoring di lapangan. Penentuan penerima menggunakan data DTSEN dari BPS untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat desil 1-4 .

Perubahan Nomenklatur menjadi Bedah Rumah

Program BSPS resmi berganti nomenklatur menjadi Bedah Rumah sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Seluruh ketentuan mengenai BSPS pada peraturan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai Bedah Rumah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru .

โ“Frequently Asked Questions