Govt Benefit
โœ…
Program Rumah Sejahtera / Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

Program Rumah Sejahtera / Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ˜๏ธ Rural Housingโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families, Senior Citizens, Disabled

Syarat penerima BSPS/Bedah Rumah berdasarkan Petunjuk Teknis dan ketentuan resmi :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KK valid
  • Termasuk dalam kelompok rumah tangga desil 4 ke bawah pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Memiliki penghasilan gabungan suami-istri paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  • Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni (untuk peningkatan kualitas) atau rusak total (untuk pembangunan baru)
  • Rumah yang dimiliki telah dihuni sekurang-kurangnya 3 tahun
  • Belum pernah memperoleh program bantuan pembangunan rumah swadaya dalam 10 tahun terakhir (kecuali korban bencana)
  • Bersedia mengikuti ketentuan program, termasuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan berswadaya

Prioritas penerima: Lansia, penyandang disabilitas, dan warga miskin ekstrem.

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk menerima BSPS :

  • Keluarga yang tidak terdaftar dalam DTSEN atau berada di desil 5 ke atas
  • Pemohon yang sudah pernah menerima bantuan serupa dalam 10 tahun terakhir
  • Rumah yang berada di kawasan bukan peruntukan permukiman (misalnya bantaran rel kereta api)
  • Tanah yang dalam status sengketa
  • Pemohon yang tidak bersedia mengikuti ketentuan program termasuk membentuk KPB