Govt Benefit
โœ…
Program Tol Laut / Subsidi Angkutan Laut

Program Tol Laut / Subsidi Angkutan Laut Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ’ธ Subsidyโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Business Owner, Self-Employed, Other
Beneficiary
BPL Families, APL Families

Program Tol Laut tidak membatasi peserta berdasarkan kriteria individu seperti usia, pendapatan, atau status sosial. Program ini merupakan layanan angkutan barang bersubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh:

  • Pelaku usaha (shipper) yang ingin mengirimkan barang dari dan ke wilayah 3TP [citation:1][citation:14]
  • Masyarakat umum di wilayah 3TP yang menjadi penerima manfaat akhir dari distribusi barang kebutuhan pokok dan penting [citation:2]
  • Pemerintah daerah yang dapat mengoptimalkan muatan balik komoditas unggulan daerah [citation:20]

Jenis barang yang diangkut dalam Program Tol Laut meliputi 11 bahan pokok, 7 bahan penting, dan 32 barang lainnya [citation:2], antara lain:

  • Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian: Beras, kedelai, cabai, bawang merah [citation:3]
  • Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri: Gula, minyak goreng, tepung terigu [citation:3]
  • Barang Kebutuhan Pokok Hasil Peternakan dan Perikanan: Daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar [citation:3]
  • Barang Penting: Benih, pupuk, gas elpiji 3 Kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan [citation:3]

โŒWho Is Not Eligible

Program Tol Laut tidak mengecualikan peserta berdasarkan kriteria individu seperti usia, pendapatan, atau status sosial. Namun, terdapat ketentuan mengenai barang yang dapat diangkut:

  • Barang yang diangkut harus termasuk dalam kategori bahan pokok, bahan penting, atau barang lainnya yang diatur dalam program Tol Laut [citation:2]
  • Barang harus lolos verifikasi dari Dinas terkait sebelum dapat diangkut [citation:14]