Govt Benefit
Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K)

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau
🛡️ Insurance● Active

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) adalah program perlindungan risiko dari pemerintah Indonesia bagi peternak sapi/kerbau dari kerugian akibat kematian atau kehilangan ternak. Premi sebesar Rp200.000 per ekor per tahun, disubsidi 80% oleh pemerintah, sehingga peternak hanya membayar Rp40.000. Nilai klaim mencapai Rp10.000.000 per ekor.

💰 Benefit
Rp 10,000,000 / one-time

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🛡️ Insurance
Status
Active
Ministry
Kementerian Pertanian
Benefit
Rp 1,00,00,000 / One-time
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) adalah program perlindungan risiko dari pemerintah Indonesia yang memberikan jaminan kepada peternak sapi/kerbau dari kerugian akibat kematian atau kehilangan ternak. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani [citation:12][citation:17].

AUTS/K dikelola oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai perusahaan asuransi pelaksana berdasarkan Surat Penugasan Menteri BUMN [citation:11]. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada peternak jika terjadi sapi/kerbau mati akibat penyakit, beranak, kecelakaan, dan/atau kehilangan, serta mengalihkan kerugian kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi [citation:6][citation:11].

Sejak diluncurkan pada 2015, AUTS/K terus diperkuat sebagai instrumen mitigasi risiko dalam usaha peternakan sapi/kerbau [citation:16]. Pada tahun 2021, Kementerian Pertanian mengimplementasikan AUTS/K dengan pedoman yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/SR.230/B/01/2021 [citation:6].

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer
Beneficiary
BPL Families, APL Families
Residence
Rural

Syarat peserta AUTS/K berdasarkan ketentuan yang berlaku:

  • Peternak yang tergabung dalam Kelompok Ternak / Gabungan Kelompok Ternak / Koperasi Ternak [citation:11]
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) [citation:3][citation:11]
  • Melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan sapi/kerbau [citation:3][citation:9]
  • Sapi/kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan hewan [citation:3][citation:11]
  • Sapi/kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, micro-chip, atau kartu ternak) [citation:3][citation:5]
  • Bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi [citation:3][citation:5]
  • Bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi [citation:5][citation:9]

Jumlah ternak yang dapat didaftarkan:

  • Paling banyak 15 (lima belas) ekor per peternak skala kecil untuk yang bersedia membayar premi 20% secara swadaya [citation:11]
  • Paling banyak 1 (satu) ekor per peternak skala kecil untuk pembayaran premi 20% ditanggung APBD [citation:3]

💰Benefits

Type
Insurance
Amount
Rp 1,00,00,000
Frequency
One-time
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Manfaat dan ketentuan AUTS/K:

  • Nilai pertanggungan: Rp10.000.000 per ekor per tahun [citation:6][citation:8]
  • Premi total: Rp200.000 per ekor per tahun [citation:8][citation:9]
  • Subsidi pemerintah: 80% dari premi atau Rp160.000 per ekor per tahun (APBN) [citation:6][citation:9]
  • Premi swadaya peternak: Rp40.000 per ekor per tahun (20%) [citation:9][citation:14]
  • Jangka waktu pertanggungan: 1 (satu) tahun dimulai sejak terbit polis [citation:6]

Risiko yang dijamin:

  • Sapi/kerbau mati karena penyakit: Anthrax, Brucellosis, Haemorrhagic Septicaemia/Septicaemia Epizootica, Infectious Bovine Rhinotracheitis, Bovine Tuberculosis, Paratuberculosis, Campylobacteriosis, Penyakit Jembrana, Surra, Cysticercosis, Q-Fever, Bovine Ephemeral Fever, Bovine Viral Diarrhea, Timpani/Bloat, Dystocia [citation:3][citation:11]
  • Sapi/kerbau mati karena kecelakaan [citation:5][citation:9]
  • Sapi/kerbau mati karena beranak [citation:3][citation:5]
  • Sapi/kerbau hilang karena kecurian [citation:5][citation:9]

Besaran ganti rugi/klaim:

  • Kematian normal (mati dan dikubur): Rp10.000.000 (100% nilai pertanggungan) [citation:14]
  • Potong paksa (sesuai rekomendasi Dokter Hewan): Rp5.000.000 (50% nilai pertanggungan) [citation:11][citation:14]
  • Kehilangan karena kecurian: Rp7.000.000 (dikurangi deductible 30%) [citation:11][citation:14]

📋Documents Required

Dokumen dan persyaratan pendaftaran AUTS/K:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK valid [citation:3][citation:9]
  • Formulir Pendaftaran AUTS/K (Form AUTS/K-1) yang difasilitasi oleh Petugas Peternakan/Petugas Kesehatan Hewan [citation:2][citation:3]
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Hewan berwenang yang menyatakan ternak layak menjadi peserta AUTS/K [citation:3][citation:11]
  • Foto ternak yang telah menggunakan identitas (eartag/necktag) [citation:3][citation:11]
  • Rekening bank kelompok ternak yang aktif untuk pembayaran premi dan klaim [citation:8][citation:14]

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) sesuai form yang telah disediakan [citation:3].

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office

Alur pendaftaran peserta AUTS/K:

  1. Peternak mendaftar ke Dinas melalui Petugas Peternakan Kecamatan terdekat [citation:9]
  2. Petugas mendampingi pengisian formulir pendaftaran (Form AUTS/K-1) sekaligus pemasangan eartag/necktag pada ternak [citation:2][citation:8]
  3. Petugas AUTS/K masing-masing kecamatan membuat rekapitulasi peserta (Form AUTS/K-2) dan menyampaikan ke Dinas [citation:3]
  4. Perusahaan Asuransi (Jasindo) melakukan asesmen/verifikasi data pendaftaran peserta [citation:3][citation:8]
  5. Peternak membayar premi swadaya 20% (Rp40.000/ekor) ke rekening penanggung AUTS/K [citation:3][citation:9]
  6. Polis terbit secara otomatis melalui SIAP, penanggung melakukan pemberitahuan aktivasi polis melalui SMS blasting kepada kelompok tani [citation:3]
  7. Dinas membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTS/K dan mengunggah penetapan melalui aplikasi SIAP [citation:3]

🔍Check Application Status

Status kepesertaan AUTS/K dapat diperiksa melalui:

  • Petugas Peternakan/Petugas Kesehatan Hewan setempat [citation:1]
  • Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota [citation:1]
  • Aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian) [citation:3]
  • Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) untuk pelaporan klaim [citation:1]

Polis asuransi diterbitkan secara otomatis melalui SIAP, dan penanggung melakukan pemberitahuan aktivasi polis melalui SMS blasting kepada kelompok tani [citation:3].

💳Payment / Installment Status

Pembayaran klaim AUTS/K dilakukan apabila terjadi kematian atau kehilangan ternak yang memenuhi ketentuan polis.

Prosedur klaim:

  1. Tertanggung segera menghubungi Dokter Hewan berwenang atau petugas teknis yang ditetapkan oleh Dinas [citation:7][citation:10]
  2. Tertanggung didampingi Dokter Hewan membuat laporan klaim dengan menyertakan Berita Acara Kematian Ternak dan dokumen pendukung klaim [citation:10]
  3. Dokumen pendukung klaim meliputi: foto kematian ternak yang terlihat jelas identitasnya menggunakan Aplikasi Open Camera, hasil pemeriksaan/visum, dan foto KTP [citation:10][citation:13]
  4. Petugas Dinas menyampaikan pemberitahuan klaim secara tertulis dengan mengisi form AUTS/K-5 secara lengkap dan melampirkan dokumen pendukung ke aplikasi PROTAN/SIAP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya kematian [citation:10]
  5. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sapi/Kerbau (Form AUTS/K-6) merupakan persetujuan nilai klaim [citation:10]
  6. Penanggung menerbitkan Discharge Form yang otomatis terbit di aplikasi PROTAN/SIAP setelah Form AUTS/K-6 lengkap ditandatangani [citation:10]
  7. Pembayaran klaim dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Discharge Form diterbitkan [citation:10]
  8. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening aktif Kelompok Ternak dan tidak dapat dikuasakan kecuali kepada keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga [citation:10]

📅Important Dates

  • 2015: AUTS/K mulai dilaksanakan sebagai program percontohan berdasarkan Permentan Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 [citation:16]
  • 2018: Keputusan Menteri Pertanian Nomor 31/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang Pedoman Bantuan Premi AUTS/K ditetapkan [citation:16]
  • 2021: Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/SR.230/B/01/2021 tentang Pedoman Bantuan Premi AUTS/K ditetapkan [citation:6]
  • 2025: Kementerian Pertanian tengah menyusun skema asuransi dan pembiayaan yang lebih adaptif untuk peternak sapi perah dan sapi pedaging [citation:15]

❌Who Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk AUTS/K:

  • Peternak yang tidak tergabung dalam Kelompok Ternak [citation:11]
  • Peternak yang tidak memiliki NIK [citation:3]
  • Ternak yang tidak memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, micro-chip) [citation:5]
  • Ternak yang tidak dalam kondisi sehat atau tidak layak menjadi peserta AUTS/K [citation:3]
  • Kematian ternak yang tidak terjadi dalam jangka waktu pertanggungan [citation:11]

Penting: Peternak yang telah menerima klaim dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya, kecuali untuk lokasi yang telah 3 kali berturut-turut terjadi klaim dengan penyebab yang sama [citation:2].

⚠️Important Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

  • AUTS/K merupakan asuransi peternakan yang memberikan jaminan finansial jika terjadi kematian atau kehilangan ternak akibat risiko yang dijamin polis [citation:14]
  • Premi sangat terjangkau karena 80% disubsidi pemerintah. Peternak hanya membayar Rp40.000 per ekor per tahun [citation:9][citation:14]
  • Daftarkan ternak sebelum masa pertanggungan untuk memastikan perlindungan berlaku [citation:6]
  • Pastikan ternak memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, atau kartu ternak) [citation:5]
  • Untuk klaim, jangan menghilangkan bukti kematian ternak sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan [citation:13]
  • Nomor rekening kelompok ternak harus aktif dan benar karena pembayaran klaim tidak dapat dikuasakan [citation:10]
  • Manfaatkan aplikasi SIAP untuk pendaftaran dan aplikasi PROTAN untuk pelaporan klaim [citation:1][citation:3]

📌Conclusion

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) merupakan instrumen perlindungan finansial penting bagi peternak sapi/kerbau Indonesia dari risiko kematian akibat penyakit, kecelakaan, beranak, serta kehilangan karena kecurian. Dengan premi sangat terjangkau (Rp40.000 per ekor per tahun setelah subsidi 80%), peternak dapat memperoleh klaim hingga Rp10.000.000 per ekor jika terjadi kematian ternak.

Program ini dikelola oleh Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP dengan PT Jasindo sebagai pelaksana asuransi. Peternak yang tergabung dalam Kelompok Ternak dan memiliki sapi/kerbau betina produktif minimal umur 1 tahun dapat mendaftar melalui Petugas Peternakan Kecamatan dan memanfaatkan aplikasi SIAP untuk pendaftaran serta aplikasi PROTAN untuk pelaporan klaim [citation:1][citation:3].

📎Additional Information

Latar Belakang AUTS/K

AUTS/K merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian [citation:16]. Program ini dirancang untuk memberikan kepastian usaha peternakan dan menjaga keberlanjutan usaha sapi/kerbau nasional [citation:6].

Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah

Pelaksanaan AUTS/K merupakan kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan memberikan bantuan premi melalui APBN, sementara pemerintah daerah dapat memberikan bantuan premi tambahan melalui APBD [citation:7]. Beberapa daerah seperti Kota Banjarbaru dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menerbitkan peraturan daerah terkait bantuan premi AUTS/K [citation:7][citation:8].

Peran PT Jasindo dan Aplikasi SIAP

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ditugaskan sebagai pelaksana asuransi AUTS/K berdasarkan Surat Penugasan Menteri BUMN [citation:11]. Pendaftaran dan pengelolaan AUTS/K dilakukan melalui Aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian), yang memungkinkan proses digital mulai dari pendaftaran peserta hingga penerbitan polis dan pemantauan klaim [citation:3]. Untuk pelaporan klaim, digunakan Aplikasi PROTAN (Proteksi Pertanian) yang berbasis mobile apps [citation:1].

Klaim AUTS/K

Klaim AUTS/K dapat diajukan jika terjadi kematian ternak akibat penyakit, kecelakaan, atau beranak, serta kehilangan karena kecurian. Besaran ganti rugi adalah Rp10.000.000 untuk kematian normal, Rp5.000.000 untuk potong paksa, dan Rp7.000.000 untuk kehilangan karena kecurian (setelah deductible 30%) [citation:11][citation:14].

Rencana Pengembangan Skema Asuransi

Pada tahun 2025, Kementerian Pertanian tengah menyusun skema asuransi dan pembiayaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha sapi perah dan sapi pedaging. Skema ini melibatkan para pelaku usaha dari industri sapi perah, sapi pedaging, koperasi sapi perah, dan para peternak sapi [citation:15].