Govt Benefit
Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
🏛️ Government Scheme● Active

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, melalui pelayanan kesehatan dan berbagai santunan.

📅 Launched
1 Jul 2015

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏛️ Government Scheme
Status
Active
Launched
1 Jul 2015
Apply Via
Online

📄About This Scheme

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Kecelakaan kerja dapat mencakup kejadian dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya sesuai ketentuan program.

JKK merupakan bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia dan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dasar utama penyelenggaraannya adalah PP Nomor 44 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2023.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Employee, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Other
Beneficiary
Women, Men

JKK ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta kelompok pekerja tertentu sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus terdaftar dan memenuhi ketentuan kepesertaan serta pembayaran iuran.

Peserta BPU dapat mencakup pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Pekerja penerima upah pada perusahaan atau pemberi kerja juga termasuk dalam cakupan JKK sesuai peraturan yang berlaku.

💰Benefits

Type
Insurance
Frequency
Other
Payment Method
Other

Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang. Pelayanan kesehatan dapat mencakup pemeriksaan, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap, perawatan intensif, pemeriksaan penunjang, tindakan medis, serta rehabilitasi sesuai kebutuhan.

  • Pelayanan kesehatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja sesuai ketentuan.
  • Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
  • Penggantian biaya transportasi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
  • Alat bantu dan alat pengganti atau rehabilitasi sesuai ketentuan medis.
  • Beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi anak peserta dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
  • Pendampingan dan pelatihan vokasional serta program kembali bekerja bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

📋Documents Required

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda menurut jenis kepesertaan dan jenis pengajuan. Dokumen umumnya mencakup identitas peserta, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dokumen atau laporan kecelakaan kerja, serta dokumen medis dan dokumen pendukung lain sesuai jenis klaim.

  • Kartu atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Identitas diri seperti KTP atau data kependudukan yang diperlukan.
  • Laporan kecelakaan kerja sesuai prosedur.
  • Dokumen medis atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan jika diperlukan.
  • Dokumen tambahan sesuai jenis manfaat dan status kepesertaan.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Online
🔗 Apply Online
Go to Portal →

Peserta atau pemberi kerja perlu memastikan kepesertaan JKK aktif sesuai kategori kepesertaan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aplikasi JMO untuk layanan yang tersedia.

  1. Siapkan data identitas dan informasi pekerjaan.
  2. Daftarkan pekerja atau diri sendiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai kategori kepesertaan.
  3. Pilih program JKK sesuai ketentuan kepesertaan.
  4. Lakukan pembayaran iuran apabila iuran menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Untuk kecelakaan kerja, laporkan kejadian melalui mekanisme pelaporan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan dan lengkapi dokumen pendukung.

🔍Check Application Status

Status kepesertaan dan informasi layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO menyediakan informasi kepesertaan serta fasilitas pelaporan kecelakaan kerja secara realtime.

💳Payment / Installment Status

JKK bukan program transfer tunai berkala dengan saldo seperti JHT. Manfaat diberikan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sesuai ketentuan. Peserta dapat menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi mengenai proses manfaat atau klaim.

📅Important Dates

Launched
1 July 2015
  • 1 Juli 2015: PP Nomor 44 Tahun 2015 mulai berlaku sebagai dasar penyelenggaraan JKK dan JKM.
  • 6 Oktober 2023: PP Nomor 49 Tahun 2023 mulai berlaku dan mengubah ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015.
  • 22 Desember 2025: PP Nomor 50 Tahun 2025 mulai berlaku untuk penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
  • April-Desember 2026: terdapat kebijakan keringanan iuran 50 persen bagi peserta BPU sektor selain transportasi sesuai ketentuan PP Nomor 50 Tahun 2025.

❌Who Is Not Eligible

JKK tidak diberikan kepada orang yang belum memenuhi ketentuan kepesertaan atau belum terdaftar sesuai kategori yang berlaku. Manfaat juga harus berkaitan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

⚠️Important Instructions

JKK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). JKK berfokus pada perlindungan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Untuk peserta BPU, pemerintah menetapkan penyesuaian iuran melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Pada April sampai Desember 2026, peserta BPU sektor selain transportasi dapat memperoleh keringanan iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

📌Conclusion

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan sosial bagi pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perlindungan mencakup pelayanan kesehatan serta berbagai santunan dan manfaat pendukung sesuai kondisi peserta dan ketentuan yang berlaku.

📎Additional Information

Untuk peserta Penerima Upah, iuran JKK ditentukan berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Tingkat iuran yang berlaku secara umum berada pada rentang 0,24 persen sampai 1,74 persen dari upah sebulan. Untuk peserta BPU, terdapat ketentuan iuran dan kebijakan penyesuaian tersendiri.

JMO juga menyediakan fitur pendaftaran peserta, pembayaran, informasi kepesertaan, pelaporan kecelakaan kerja secara realtime, serta layanan pengaduan.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.

❓Frequently Asked Questions