Jaminan Kecelakaan Kerja Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
JKK ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta kelompok pekerja tertentu sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta harus terdaftar dan memenuhi ketentuan kepesertaan serta pembayaran iuran.
Peserta BPU dapat mencakup pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Pekerja penerima upah pada perusahaan atau pemberi kerja juga termasuk dalam cakupan JKK sesuai peraturan yang berlaku.
โWho Is Not Eligible
JKK tidak diberikan kepada orang yang belum memenuhi ketentuan kepesertaan atau belum terdaftar sesuai kategori yang berlaku. Manfaat juga harus berkaitan dengan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






