Govt Benefit
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
🏥 Healthcare● Active

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN sehingga peserta dapat memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

💰 Benefit
Rp 42,000 / monthly
📅 Launched
1 Jan 2014

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏥 Healthcare
Status
Active
Benefit
Rp 42,000 / Monthly
Launched
1 Jan 2014
Apply Via
Government Office

📄About This Scheme

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) adalah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang berasal dari kelompok fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran kepesertaan PBI dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI JKN merupakan salah satu segmen kepesertaan JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sosial ekonomi sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai manfaat dan prosedur JKN.

Kerangka hukum PBI antara lain diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2012 yang telah diubah dengan PP Nomor 76 Tahun 2015. Pada 2026, perubahan data PBI diatur melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2026.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Student, Employee, Self-Employed, Business Owner, Unemployed, Worker / Labour, Pensioner, Caregiver, Homemaker, Other
Beneficiary
Women, Men, Children, Youth, Senior Citizens, Disabled, BPL Families, Pregnant Women
Family Income
BPL

Sasaran utama PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam data pemerintah yang digunakan untuk penetapan peserta PBI.

  • Termasuk kelompok fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai ketentuan pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan data sosial dan ekonomi yang digunakan dalam penetapan PBI.
  • Memiliki data kependudukan yang dapat diverifikasi, terutama NIK.
  • Terdaftar atau ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan melalui mekanisme pemerintah.
  • Perubahan data penerima mengikuti persyaratan dan tata cara yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Penetapan PBI bukan sekadar berdasarkan pengajuan pribadi, tetapi mengikuti proses pendataan, verifikasi, validasi dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

💰Benefits

Type
Insurance
Amount
Rp 42,000
Frequency
Monthly
Payment Method
Other

Manfaat utama PBI JKN adalah pembayaran iuran JKN oleh Pemerintah Pusat sehingga peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri untuk kepesertaan PBI tersebut.

  • Iuran PBI dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
  • Peserta memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
  • Peserta dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur JKN.
  • Manfaat mencakup pelayanan kesehatan sesuai ketentuan manfaat JKN.
  • Peserta tidak menerima uang tunai sebesar nilai iuran; bantuan diberikan dalam bentuk pembiayaan kepesertaan dan pelayanan kesehatan.

Besaran iuran PBI yang digunakan sebagai dasar pembiayaan pemerintah adalah Rp42.000 per peserta per bulan berdasarkan ketentuan iuran yang berlaku sejak 2019, namun nilai pembiayaan dan kebijakan anggaran dapat mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku.

📋Documents Required

Dokumen yang dapat diperlukan untuk pendataan, verifikasi atau perubahan data PBI antara lain:

  • NIK atau dokumen kependudukan.
  • Kartu Keluarga.
  • Dokumen pendukung kondisi sosial ekonomi apabila diminta dalam proses verifikasi.
  • Dokumen perubahan data kependudukan apabila terdapat ketidaksesuaian.
  • Dokumen lain yang diperlukan oleh pemerintah daerah, Kementerian Sosial atau instansi terkait.

Persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai jenis perubahan data dan mekanisme pelayanan pemerintah daerah.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Government Office
🔗 Apply Online
Go to Portal →

PBI JKN pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme pendataan pemerintah, bukan melalui pendaftaran mandiri seperti peserta JKN mandiri. Masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum tercatat dapat meminta informasi dan mengajukan perbaikan atau pemutakhiran data melalui pemerintah daerah atau saluran layanan sosial yang berlaku.

  1. Pastikan data NIK dan Kartu Keluarga sesuai dengan data kependudukan.
  2. Hubungi Dinas Sosial, pemerintah desa atau kelurahan, atau layanan sosial pemerintah daerah untuk menanyakan mekanisme pendataan.
  3. Sampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi.
  4. Data akan diperiksa dan diproses sesuai mekanisme pendataan sosial ekonomi pemerintah.
  5. Apabila memenuhi kriteria dan ditetapkan, kepesertaan PBI dapat diproses dalam sistem JKN.

Untuk perubahan data PBI, ketentuan 2026 mengacu antara lain pada Permensos Nomor 3 Tahun 2026.

🔍Check Application Status

Status kepesertaan PBI JKN dapat diperiksa melalui layanan resmi BPJS Kesehatan atau kanal layanan JKN yang tersedia. Peserta dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk memastikan apakah kepesertaannya aktif dan termasuk segmen PBI.

Jika terdapat masalah data, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan yang tersedia.

💳Payment / Installment Status

PBI JKN bukan bantuan tunai yang ditransfer ke rekening peserta. Pemerintah membayar iuran kepesertaan PBI kepada penyelenggara JKN sesuai mekanisme pembiayaan pemerintah.

Karena tidak ada dana tunai yang dicairkan kepada peserta, penerima PBI tidak perlu melakukan pengecekan pencairan bantuan. Yang perlu diperiksa adalah status kepesertaan JKN dan keaktifan kartu atau identitas peserta.

📅Important Dates

Launched
1 January 2014
  • 2012-12-03: PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan mulai berlaku.
  • 2014-01-01: Program Jaminan Kesehatan Nasional mulai berjalan secara nasional melalui BPJS Kesehatan.
  • 2015-10-07: PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012 mulai berlaku.
  • 2026-01-22: Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data PBI Jaminan Kesehatan mulai berlaku.

❌Who Is Not Eligible

Tidak semua peserta JKN termasuk PBI. PBI ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria pemerintah.

  • Peserta yang tidak memenuhi kriteria sosial ekonomi PBI.
  • Orang yang tidak ditetapkan sebagai PBI melalui mekanisme pemerintah.
  • Peserta yang termasuk segmen kepesertaan JKN lainnya dan membayar iuran melalui mekanisme segmennya sendiri.
  • Data yang tidak dapat diverifikasi atau tidak memenuhi ketentuan administrasi dan sosial ekonomi yang berlaku.

⚠️Important Instructions

PBI JKN harus dibedakan dari bantuan uang tunai. Nilai iuran yang dibayar pemerintah bukan uang yang diterima langsung oleh peserta.

Peserta sebaiknya menjaga kesesuaian NIK, Kartu Keluarga dan data kependudukan. Jika terdapat masalah status, data tidak sesuai atau peserta merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, mintalah informasi melalui Dinas Sosial atau pemerintah daerah dan gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kepesertaan.

Perubahan data PBI pada 2026 mengikuti Permensos Nomor 3 Tahun 2026 yang menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai salah satu sumber data PBI.

📌Conclusion

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan atau PBI JKN memberikan perlindungan kesehatan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan sebagai peserta PBI. Pemerintah Pusat membayar iuran PBI melalui APBN sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri dalam segmen tersebut. Untuk menjadi atau tetap menjadi PBI, data sosial ekonomi dan kependudukan harus memenuhi ketentuan pemerintah serta dapat diperbarui melalui mekanisme yang berlaku.

📎Additional Information

PBI JKN merupakan bagian penting dari kebijakan perlindungan sosial Indonesia karena menghubungkan pendataan sosial ekonomi dengan akses terhadap jaminan kesehatan. Pada 2026, Permensos Nomor 3 Tahun 2026 menggantikan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 dan mengatur persyaratan serta tata cara perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur PBI yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, persyaratan perubahan data, perbaikan data dan pendanaan.

Peserta PBI tidak memperoleh pembayaran tunai. Ketika peserta menggunakan pelayanan kesehatan sesuai prosedur JKN, pembiayaan pelayanan dilakukan melalui sistem JKN dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, pengecekan yang penting bagi peserta adalah status kepesertaan dan keaktifan JKN, bukan pencairan uang bantuan.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.