Govt Benefit
๐Ÿ“
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

How to Apply for Bantuan Iuran BPJS Kesehatan โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฅ Healthcareโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Government Office
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’
Launched
1 January 2014

PBI JKN pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme pendataan pemerintah, bukan melalui pendaftaran mandiri seperti peserta JKN mandiri. Masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi belum tercatat dapat meminta informasi dan mengajukan perbaikan atau pemutakhiran data melalui pemerintah daerah atau saluran layanan sosial yang berlaku.

  1. Pastikan data NIK dan Kartu Keluarga sesuai dengan data kependudukan.
  2. Hubungi Dinas Sosial, pemerintah desa atau kelurahan, atau layanan sosial pemerintah daerah untuk menanyakan mekanisme pendataan.
  3. Sampaikan dokumen pendukung yang diperlukan untuk verifikasi.
  4. Data akan diperiksa dan diproses sesuai mekanisme pendataan sosial ekonomi pemerintah.
  5. Apabila memenuhi kriteria dan ditetapkan, kepesertaan PBI dapat diproses dalam sistem JKN.

Untuk perubahan data PBI, ketentuan 2026 mengacu antara lain pada Permensos Nomor 3 Tahun 2026.