Govt Benefit
Jaminan Kematian

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM)
🏛️ Government Scheme● Active

Jaminan Kematian (JKM) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

💰 Benefit
Rp 42,000,000 / one-time
📅 Launched
1 Jul 2015

📋 Quick Facts

Scope
🌍 Country-wide
Type
🏛️ Government Scheme
Status
Active
Benefit
Rp 4,20,00,000 / One-time
Launched
1 Jul 2015
Apply Via
Online

📄About This Scheme

Jaminan Kematian (JKM) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program ini merupakan bagian dari jaminan sosial ketenagakerjaan dan bertujuan membantu meringankan beban keluarga yang kehilangan peserta sebagai pencari nafkah. Dasar penyelenggaraan JKM terdapat dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 yang telah diubah, antara lain melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 dan PP Nomor 49 Tahun 2023.

✅Eligibility Criteria

📊 Eligibility at a Glance
Occupation
Employee, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Other
Beneficiary
Women, Men, Children, Senior Citizens

JKM diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kategori kepesertaan yang dilindungi program JKM, termasuk Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) sesuai ketentuan.

Manfaat JKM diberikan kepada ahli waris yang sah apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk manfaat beasiswa, peserta harus memenuhi masa iur paling singkat 3 tahun dan anak yang menerima beasiswa harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

💰Benefits

Type
Insurance
Amount
Rp 4,20,00,000
Frequency
One-time
Payment Method
Bank Transfer (DBT)

Manfaat dasar JKM bagi ahli waris meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, manfaat tersebut terdiri dari:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000.
  • Santunan berkala: Rp12.000.000 yang dibayarkan sekaligus.
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000.
  • Total manfaat dasar: Rp42.000.000.
  • Beasiswa: untuk paling banyak 2 anak apabila peserta memenuhi masa iur paling singkat 3 tahun dan persyaratan lainnya.

Beasiswa diberikan sesuai jenjang pendidikan, dengan ketentuan yang mencakup TK sampai SD sebesar Rp1.500.000 per anak per tahun, SMP sebesar Rp2.000.000 per anak per tahun, SMA sebesar Rp3.000.000 per anak per tahun, dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 per anak per tahun.

📋Documents Required

Dokumen pengajuan JKM dapat berbeda berdasarkan kondisi peserta dan ahli waris. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Kartu atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau identitas peserta dan ahli waris.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan kematian atau dokumen kematian resmi.
  • Dokumen yang membuktikan hubungan atau status ahli waris.
  • Dokumen rekening bank ahli waris untuk pembayaran manfaat.
  • Dokumen tambahan apabila diperlukan untuk verifikasi klaim.

📝How to Apply

📱 Application Mode
Online
🔗 Apply Online
Go to Portal →

JKM merupakan program perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan sesuai kategori kepesertaan melalui pemberi kerja untuk peserta Penerima Upah atau melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta Bukan Penerima Upah.

  1. Pastikan pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pastikan program JKM tercantum dalam kepesertaan.
  3. Bayarkan iuran sesuai ketentuan kategori peserta.
  4. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris mengajukan manfaat JKM melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Lengkapi dokumen identitas, dokumen kematian, bukti hubungan ahli waris, dan dokumen pendukung lainnya.
  6. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi sebelum manfaat dibayarkan kepada ahli waris yang berhak.

🔍Check Application Status

Informasi kepesertaan dan proses layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO untuk melihat informasi kepesertaan dan layanan yang tersedia.

💳Payment / Installment Status

JKM tidak merupakan pembayaran bulanan kepada peserta selama hidup. Manfaat dibayarkan kepada ahli waris setelah peserta meninggal dunia dan klaim memenuhi ketentuan. Informasi mengenai proses pembayaran manfaat dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO sesuai layanan yang tersedia.

📅Important Dates

Launched
1 July 2015
  • 01 Juli 2015: PP Nomor 44 Tahun 2015 mulai berlaku sebagai dasar penyelenggaraan program JKK dan JKM.
  • 02 Desember 2019: PP Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku dan mengubah ketentuan manfaat JKK dan JKM.
  • 06 Oktober 2023: PP Nomor 49 Tahun 2023 mulai berlaku sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015.
  • 22 Desember 2025: PP Nomor 50 Tahun 2025 mulai berlaku dan mengatur penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

❌Who Is Not Eligible

JKM tidak diberikan apabila kematian peserta merupakan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja karena kondisi tersebut termasuk dalam perlindungan JKK. Manfaat juga tidak dapat diberikan apabila seseorang belum memenuhi ketentuan kepesertaan atau klaim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

⚠️Important Instructions

JKM berbeda dengan JKK. JKK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Iuran JKM untuk peserta Penerima Upah adalah 0,3 persen dari upah sebulan dan menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Untuk peserta Bukan Penerima Upah berlaku ketentuan iuran tersendiri.

PP Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU sebesar 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan tersebut. Penyesuaian iuran tersebut tidak mengurangi manfaat program.

📌Conclusion

Jaminan Kematian memberikan perlindungan finansial kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat dasar berupa santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta, dengan kemungkinan tambahan beasiswa bagi anak yang memenuhi persyaratan.

📎Additional Information

Untuk peserta Penerima Upah, iuran JKM sebesar 0,3 persen dari upah sebulan dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Untuk peserta BPU, iuran JKM ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. PP Nomor 50 Tahun 2025 mengatur kebijakan penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU untuk memberikan keringanan pembayaran tanpa mengurangi manfaat yang diterima.

Ahli waris yang berhak mengikuti urutan yang ditentukan dalam peraturan. Pada kondisi tertentu, ahli waris dapat mencakup janda, duda, atau anak, kemudian pihak lain sesuai urutan yang berlaku apabila tidak terdapat ahli waris pada urutan sebelumnya.

🚀 Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.