Govt Benefit
โœ…
Jaminan Kematian

Jaminan Kematian Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Employee, Self-Employed, Business Owner, Worker / Labour, Other
Beneficiary
Women, Men, Children, Senior Citizens

JKM diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kategori kepesertaan yang dilindungi program JKM, termasuk Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) sesuai ketentuan.

Manfaat JKM diberikan kepada ahli waris yang sah apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk manfaat beasiswa, peserta harus memenuhi masa iur paling singkat 3 tahun dan anak yang menerima beasiswa harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

โŒWho Is Not Eligible

JKM tidak diberikan apabila kematian peserta merupakan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja karena kondisi tersebut termasuk dalam perlindungan JKK. Manfaat juga tidak dapat diberikan apabila seseorang belum memenuhi ketentuan kepesertaan atau klaim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.