Jaminan Kematian Eligibility Criteria โ Who Can Apply?
JKM diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk dalam kategori kepesertaan yang dilindungi program JKM, termasuk Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) sesuai ketentuan.
Manfaat JKM diberikan kepada ahli waris yang sah apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Untuk manfaat beasiswa, peserta harus memenuhi masa iur paling singkat 3 tahun dan anak yang menerima beasiswa harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
โWho Is Not Eligible
JKM tidak diberikan apabila kematian peserta merupakan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja karena kondisi tersebut termasuk dalam perlindungan JKK. Manfaat juga tidak dapat diberikan apabila seseorang belum memenuhi ketentuan kepesertaan atau klaim tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
๐๐ฎ๐ณ More Schemes from Indonesia
Explore other government schemes you might find useful






