Govt Benefit
Program Asuransi Nelayan

Program Asuransi Nelayan

Asuransi Nelayan
๐Ÿ›ก๏ธ Insuranceโ— Active

Asuransi Nelayan adalah program perlindungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa bantuan premi asuransi bagi nelayan kecil dan tradisional dari risiko kecelakaan kerja saat melaut. Santunan hingga Rp200 juta untuk kematian akibat kecelakaan saat menangkap ikan, dengan premi yang dibayarkan pemerintah pada tahun pertama.

๐Ÿ’ฐ Benefit
Rp 200,000,000 / annual
๐ŸŽ‚ Age
17โ€“65 years

๐Ÿ“‹ Quick Facts

Scope
๐ŸŒ Country-wide
Type
๐Ÿ›ก๏ธ Insurance
Status
Active
Ministry
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Benefit
Rp 20,00,00,000 / Annual
Age
17โ€“65 years
Apply Via
Online

๐Ÿ“„About This Scheme

Asuransi Nelayan adalah program perlindungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan jaminan kepada nelayan dari risiko kecelakaan saat menjalankan profesi. Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam[citation:7][citation:13].

Skema yang digunakan adalah Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), di mana pemerintah membayarkan premi asuransi untuk tahun pertama. Setelah itu, nelayan didorong untuk melanjutkan secara mandiri atau melalui dukungan APBD Provinsi/Kabupaten[citation:1][citation:7]. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ditunjuk sebagai pelaksana asuransi[citation:20].

Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 yang mengakomodir pengembangan program ini, termasuk rencana penambahan jaminan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT) bagi nelayan dan awak kapal perikanan[citation:1].

โœ…Eligibility Criteria

๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Age
17 โ€“ 65 years
Occupation
Other
Beneficiary
Men, Women

Syarat penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)[citation:7][citation:8][citation:10]:

  • Nelayan kecil dan nelayan tradisional (atau pembudidaya ikan kecil dan petambak garam kecil)
  • Memiliki Kartu Nelayan atau terdaftar dalam basis data KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) melalui laman satudata.kkp.go.id
  • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran
  • Menggunakan kapal penangkap ikan berukuran maksimal 10 Gross Tonnage (GT) atau tidak menggunakan kapal
  • Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah menerima bantuan program asuransi dari pemerintah, atau pernah menerima namun masa pertanggungannya sudah berakhir atau jenis risiko yang ditanggung berbeda
  • Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi

Dokumen yang diperlukan[citation:7][citation:8]:

  • Kartu Nelayan/KUSUKA
  • KTP
  • Data kapal (jika menggunakan kapal)

๐Ÿ’ฐBenefits

Type
Insurance
Amount
Rp 20,00,00,000
Frequency
Annual
Payment Method
Other

Manfaat Asuransi Nelayan berupa santunan untuk tiga jenis risiko[citation:7][citation:20]:

Kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan:

  • Kematian: Rp200.000.000
  • Cacat tetap: Rp100.000.000 (sesuai tabel persentase nilai pertanggungan)
  • Biaya pengobatan: Rp20.000.000 (sesuai kuitansi asli)

Kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan (kematian alami, kecelakaan di luar profesi):

  • Kematian: Rp160.000.000

Manfaat tambahan: Santunan kematian tambahan sebesar Rp5.000.000[citation:20].

Periode pertanggungan: 1 (satu) tahun sejak tanggal Polis Realisasi diterbitkan[citation:20].

Premi: Pemerintah membayarkan premi tahun pertama. Nelayan dapat melanjutkan secara mandiri dengan premi mulai dari Rp75.000 hingga Rp175.000 per tahun, tergantung paket yang dipilih[citation:7][citation:19].

๐Ÿ“‹Documents Required

Dokumen untuk pendaftaran Asuransi Nelayan[citation:7][citation:8]:

  • Kartu Nelayan atau Kartu KUSUKA
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Data kapal (nama kapal, ukuran GT) jika menggunakan kapal

Dokumen untuk klaim asuransi[citation:4][citation:20]:

  • Laporan kejadian kepada Kepala Desa/Lurah atau Dinas Perikanan terdekat
  • Dokumen klaim sesuai ketentuan polis
  • Untuk klaim kematian: surat keterangan kematian, KTP ahli waris, dokumen pendukung lainnya

๐Ÿ“How to Apply

๐Ÿ“ฑ Application Mode
Online
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’

Alur pendaftaran Asuransi Nelayan[citation:7][citation:13]:

  1. Pastikan memiliki Kartu Nelayan atau terdaftar di KUSUKA melalui satudata.kkp.go.id
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
  3. Petugas Pendamping BPAN dari Dinas Kabupaten/Kota bersama Penyuluh Perikanan melakukan identifikasi dan verifikasi data nelayan calon penerima
  4. Data calon penerima disampaikan ke Kementerian untuk proses seleksi akhir dan penetapan
  5. Nelayan yang ditetapkan akan menerima Kartu Asuransi Nelayan (Kartu ASNEL)[citation:20]
  6. Polis asuransi diterbitkan dan perlindungan berlaku untuk 1 tahun

Penting: Bantuan premi dari pemerintah hanya berlaku untuk 1 tahun pertama. Selanjutnya nelayan dapat melanjutkan secara mandiri atau melalui dukungan APBD[citation:7].

๐Ÿ”Check Application Status

Status kepesertaan dan penerbitan Kartu Asuransi Nelayan dapat ditanyakan melalui[citation:7][citation:13]:

  • Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat
  • Penyuluh Perikanan yang mendampingi nelayan
  • Portal Satu Data KKP di satudata.kkp.go.id untuk memastikan data Kartu KUSUKA

๐Ÿ’ณPayment / Installment Status

Prosedur klaim Asuransi Nelayan[citation:4][citation:20]:

  1. Laporkan kejadian kepada kantor pihak berwenang (Kepala Desa/Lurah atau Dinas Perikanan terdekat) atau langsung ke Penanggung (Jasindo)
  2. Batas waktu pelaporan klaim: selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian
  3. Masa tunggu klaim kematian alami: 30 hari kalender sejak tanggal awal pertanggungan. Klaim hanya dapat diajukan untuk kejadian setelah masa tunggu tersebut
  4. Kelengkapan berkas klaim harus diterima Penanggung maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian. Jika tidak terpenuhi, hak atas santunan tidak dapat diberikan
  5. Siapkan dokumen klaim sesuai ketentuan polis, termasuk laporan kejadian, dokumen identitas, dan dokumen pendukung lainnya
  6. Pembayaran klaim dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui

๐Ÿ“…Important Dates

  • 2016: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan disahkan sebagai dasar hukum program[citation:7]
  • 2021: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 diterbitkan, mengakomodir pengembangan asuransi JHT bagi nelayan[citation:1]
  • 2025: Program Asuransi Nelayan di berbagai daerah terus diperluas. Di Kabupaten Pasuruan, 1.800 nelayan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan[citation:3]. Di Kabupaten Wonogiri, 705 nelayan terdaftar dengan klaim kematian Rp12 juta[citation:6]
  • 2026: Pemerintah menargetkan pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih, membuka peluang perluasan perlindungan asuransi bagi masyarakat pesisir[citation:12]

โŒWho Is Not Eligible

Yang tidak memenuhi syarat untuk Asuransi Nelayan[citation:7][citation:8]:

  • Nelayan yang berusia di bawah 17 tahun atau di atas 65 tahun
  • Nelayan yang tidak memiliki Kartu Nelayan atau tidak terdaftar di KUSUKA
  • Nelayan yang menggunakan kapal dengan ukuran lebih dari 10 GT (dapat mengakses asuransi mandiri)
  • Nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang
  • Nelayan yang sudah pernah menerima bantuan asuransi dari pemerintah dan masa pertanggungannya masih berlaku
  • Nelayan yang tidak mematuhi ketentuan polis asuransi

โš ๏ธImportant Instructions

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan[citation:1][citation:7][citation:20]:

  • Program Asuransi Nelayan 100% gratis untuk tahun pertama. Pemerintah membayarkan premi melalui skema BPAN. Waspadai pihak yang meminta biaya untuk pendaftaran
  • Pastikan data di KUSUKA valid dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang akurat memperlancar proses verifikasi dan klaim
  • Bantuan premi dari pemerintah hanya berlaku 1 tahun. Setelahnya, nelayan harus melanjutkan secara mandiri atau melalui dukungan APBD
  • Untuk klaim, laporkan kejadian segera (maksimal 30 hari kalender) dan lengkapi dokumen (maksimal 180 hari kalender). Keterlambatan dapat menyebabkan klaim tidak dapat diproses
  • Klaim untuk kematian alami memiliki masa tunggu 30 hari sejak polis berlaku
  • Nelayan yang belum tercover dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan tambahan[citation:15]
  • Program ini juga menjadi pintu masuk untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang dikembangkan KKP[citation:1]

๐Ÿ“ŒConclusion

Program Asuransi Nelayan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan dari risiko kecelakaan saat menjalankan profesi. Melalui skema Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), pemerintah membayarkan premi tahun pertama, memberikan santunan hingga Rp200 juta untuk kematian akibat kecelakaan saat menangkap ikan[citation:7][citation:20].

Program ini dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana. Nelayan yang memenuhi syaratโ€”berusia 17-65 tahun, memiliki Kartu Nelayan/KUSUKA, dan menggunakan kapal maksimal 10 GTโ€”dapat mendaftar melalui Dinas Perikanan, Penyuluh Perikanan, atau secara online di satudata.kkp.go.id[citation:7].

Pemerintah terus memperluas jangkauan program ini. Pada 2026, pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan membuka peluang perluasan perlindungan asuransi bagi masyarakat pesisir[citation:12]. Nelayan juga didorong melanjutkan perlindungan secara mandiri setelah tahun pertama, baik melalui asuransi nelayan maupun BPJS Ketenagakerjaan[citation:1][citation:15].

๐Ÿ“ŽAdditional Information

Pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Nelayan

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, pemerintah mengakomodir pengembangan program asuransi yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) bagi nelayan dan awak kapal perikanan. Program ini dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan di masa tuanya[citation:1].

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap mengungkapkan bahwa selama ini sekitar 1,2 juta nelayan pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN), namun asuransi tersebut belum maksimal karena hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Dengan adanya tambahan JHT, kehidupan sosial nelayan diharapkan lebih terjamin[citation:1].

Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Di berbagai daerah, perlindungan nelayan juga diperkuat melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kabupaten Pasuruan pada 2025 mendaftarkan 1.800 nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp16.800 per bulan yang ditanggung Dinas Perikanan selama setahun[citation:3]. Kabupaten Pekalongan pada 2026 memberikan bantuan kepesertaan asuransi nelayan bagi 485 orang, dengan klaim JKK meninggal dunia sebesar Rp70 juta dan klaim JKM sebesar Rp42 juta yang telah dibayarkan pada tahun tersebut[citation:9].

Program Asuransi Nelayan di Daerah

Beberapa daerah mengembangkan program asuransi nelayan dengan skema dan manfaat yang disesuaikan. Di Kabupaten Wonogiri, 705 nelayan terdaftar sebagai penerima Kartu Asuransi Nelayan dengan manfaat santunan kematian Rp12 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp60 juta, dan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp12 juta. Program ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah[citation:6].

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan 151.457 asuransi untuk nelayan kecil di 24 daerah. Setiap nelayan membayar premi Rp100.000 per orang dan menerima kartu asuransi. Nelayan yang sudah menerima manfaat tidak dapat menerima kembali pada tahun berikutnya, sehingga kesempatan diberikan secara bergantian[citation:15].

Tantangan Implementasi

Pelaksanaan asuransi nelayan menghadapi beberapa tantangan. Awak kapal perikanan yang bekerja dalam waktu singkat atau periode tertentu sering dikeluhkan pemilik kapal karena mereka sudah membayar premi untuk setahun penuh[citation:1]. Solusi yang tengah diupayakan adalah menetapkan asuransi pada kapal, bukan pada nama awak, sehingga pergantian awak tidak mempengaruhi asuransi yang dibayarkan[citation:1].

Selain itu, masih banyak nelayan yang belum tercover asuransi. Survei KNTI bersama Koalisi Kusuka menemukan 82,8% nelayan kecil tidak memiliki akses terhadap BBM bersubsidi karena persyaratan administrasi yang rumit, yang juga menjadi hambatan dalam mengakses program perlindungan lainnya[citation:1].

๐Ÿš€ Ready to Apply?

Use the official links below to apply for this scheme, check your status, or contact support.

โ“Frequently Asked Questions