Govt Benefit
๐Ÿ’ณ
Program Asuransi Nelayan

Program Asuransi Nelayan Payment Status โ€” Check Installments

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›ก๏ธ Insuranceโ— Active

Prosedur klaim Asuransi Nelayan[citation:4][citation:20]:

  1. Laporkan kejadian kepada kantor pihak berwenang (Kepala Desa/Lurah atau Dinas Perikanan terdekat) atau langsung ke Penanggung (Jasindo)
  2. Batas waktu pelaporan klaim: selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian
  3. Masa tunggu klaim kematian alami: 30 hari kalender sejak tanggal awal pertanggungan. Klaim hanya dapat diajukan untuk kejadian setelah masa tunggu tersebut
  4. Kelengkapan berkas klaim harus diterima Penanggung maksimal 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal kejadian. Jika tidak terpenuhi, hak atas santunan tidak dapat diberikan
  5. Siapkan dokumen klaim sesuai ketentuan polis, termasuk laporan kejadian, dokumen identitas, dan dokumen pendukung lainnya
  6. Pembayaran klaim dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui