Govt Benefit
โœ…
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Eligibility Criteria โ€” Who Can Apply?

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿฅ Healthcareโ— Active
๐Ÿ“Š Eligibility at a Glance
Occupation
Farmer, Student, Employee, Self-Employed, Business Owner, Unemployed, Worker / Labour, Pensioner, Caregiver, Homemaker, Other
Beneficiary
Women, Men, Children, Youth, Senior Citizens, Disabled, BPL Families, Pregnant Women
Family Income
BPL

Sasaran utama PBI JKN adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam data pemerintah yang digunakan untuk penetapan peserta PBI.

  • Termasuk kelompok fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai ketentuan pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan data sosial dan ekonomi yang digunakan dalam penetapan PBI.
  • Memiliki data kependudukan yang dapat diverifikasi, terutama NIK.
  • Terdaftar atau ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan melalui mekanisme pemerintah.
  • Perubahan data penerima mengikuti persyaratan dan tata cara yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Penetapan PBI bukan sekadar berdasarkan pengajuan pribadi, tetapi mengikuti proses pendataan, verifikasi, validasi dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah.

โŒWho Is Not Eligible

Tidak semua peserta JKN termasuk PBI. PBI ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria pemerintah.

  • Peserta yang tidak memenuhi kriteria sosial ekonomi PBI.
  • Orang yang tidak ditetapkan sebagai PBI melalui mekanisme pemerintah.
  • Peserta yang termasuk segmen kepesertaan JKN lainnya dan membayar iuran melalui mekanisme segmennya sendiri.
  • Data yang tidak dapat diverifikasi atau tidak memenuhi ketentuan administrasi dan sosial ekonomi yang berlaku.