Govt Benefit
๐Ÿ“
Jaminan Kecelakaan Kerja

How to Apply for Jaminan Kecelakaan Kerja โ€” Step by Step

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia๐Ÿ›๏ธ Government Schemeโ— Active
๐Ÿ“ฑ Application Mode
Online
๐Ÿ”— Apply Online
Go to Portal โ†’
Launched
1 July 2015

Peserta atau pemberi kerja perlu memastikan kepesertaan JKK aktif sesuai kategori kepesertaan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aplikasi JMO untuk layanan yang tersedia.

  1. Siapkan data identitas dan informasi pekerjaan.
  2. Daftarkan pekerja atau diri sendiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai kategori kepesertaan.
  3. Pilih program JKK sesuai ketentuan kepesertaan.
  4. Lakukan pembayaran iuran apabila iuran menjadi tanggung jawab peserta.
  5. Untuk kecelakaan kerja, laporkan kejadian melalui mekanisme pelaporan yang ditentukan BPJS Ketenagakerjaan dan lengkapi dokumen pendukung.